PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas galian tanah merah di Kampung Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, siap kembali berjalan mulai Selasa, 5 Agustus 2025. Galian milik PT Sinar Jiput Sejahtera ini dipastikan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah, termasuk izin lingkungan dan izin usaha untuk melakukan penambangan tanah merah permukaan.
Kepastian ini menjadi penegas bahwa operasional galian bukanlah kegiatan ilegal seperti yang sempat disangka sebagian pihak. PT Sinar Jiput Sejahtera juga tercatat sebagai badan usaha resmi milik pengusaha lokal asal Jiput yang mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan.
Manager PT Sinar Jiput Sejahtera, Ginanjar, menyatakan bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh proses legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha galian tanah merah.
“Kita sudah meminta izin dan mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan dari warga setempat. Serta sudah mengurus perizinan untuk penambangan tanah merah permukaan,” katanya kepada Radar Banten, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut Ginanjar, pihaknya tidak sembarangan dalam menjalankan usaha. Galian yang dilakukan berskala mikro dan telah terdaftar secara hukum.
“Sudah memiliki sertifikat pendaftaran pendirian perorangan dengan nomor: AHU-037696.AH.01.30. Tahun 2025. Dan untuk kegiatan kita ini masuk mikro karena melakukan penambangan tanah merah permukaan seluas kurang lebih 4.000 meter,” ujarnya.
Lebih jauh, Ginanjar menegaskan bahwa proses perizinan dijalankan melalui sistem resmi pemerintah.
“Kita juga mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Ini kan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.
Dengan dasar itu, Ginanjar menampik tudingan bahwa kegiatan perusahaan dianggap ilegal.
“Karena kita sudah memiliki izin usaha,” tegasnya.
Dengan mengantongi izin resmi, PT Sinar Jiput Sejahtera kini siap beroperasi kembali di Desa Jiput. Penegasan ini diharapkan bisa menjernihkan polemik dan memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha yang kerap mendapat sorotan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan partisipasi masyarakat.
Editor : Merwanda











