• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Kantongi Izin Resmi, Galian C di Jiput Siap Kembali Beroperasi

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 5 Agustus 2025 11:37
in Pandeglang
0

Sebuah kendaraan truk tengah memuat tanah merah Kampung Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 29 Juli 2025. Foto : Mahasiswa Jiput

0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas galian tanah merah di Kampung Talun, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, siap kembali berjalan mulai Selasa, 5 Agustus 2025. Galian milik PT Sinar Jiput Sejahtera ini dipastikan telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah, termasuk izin lingkungan dan izin usaha untuk melakukan penambangan tanah merah permukaan.

Kepastian ini menjadi penegas bahwa operasional galian bukanlah kegiatan ilegal seperti yang sempat disangka sebagian pihak. PT Sinar Jiput Sejahtera juga tercatat sebagai badan usaha resmi milik pengusaha lokal asal Jiput yang mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan.

Manager PT Sinar Jiput Sejahtera, Ginanjar, menyatakan bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh proses legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha galian tanah merah.

“Kita sudah meminta izin dan mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan dari warga setempat. Serta sudah mengurus perizinan untuk penambangan tanah merah permukaan,” katanya kepada Radar Banten, Senin 4 Agustus 2025.

Menurut Ginanjar, pihaknya tidak sembarangan dalam menjalankan usaha. Galian yang dilakukan berskala mikro dan telah terdaftar secara hukum.

“Sudah memiliki sertifikat pendaftaran pendirian perorangan dengan nomor: AHU-037696.AH.01.30. Tahun 2025. Dan untuk kegiatan kita ini masuk mikro karena melakukan penambangan tanah merah permukaan seluas kurang lebih 4.000 meter,” ujarnya.

Lebih jauh, Ginanjar menegaskan bahwa proses perizinan dijalankan melalui sistem resmi pemerintah.

“Kita juga mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Ini kan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

Dengan dasar itu, Ginanjar menampik tudingan bahwa kegiatan perusahaan dianggap ilegal.

“Karena kita sudah memiliki izin usaha,” tegasnya.

Dengan mengantongi izin resmi, PT Sinar Jiput Sejahtera kini siap beroperasi kembali di Desa Jiput. Penegasan ini diharapkan bisa menjernihkan polemik dan memberikan kepastian hukum atas kegiatan usaha yang kerap mendapat sorotan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan partisipasi masyarakat.

Editor : Merwanda

Tags: galian jiputIzin Usahakabupaten pandeglangOSSPT Sinar Jiput Sejahteratambang legaltanah merah pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Emas Antam Naik Rp13 Ribu, Sinyal Positif Bagi Investor Lokal

Next Post

Bupati Pandeglang Murka, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Sambil Colak-Colek, Guru Diancam Diberi Sanksi

Next Post

Bupati Pandeglang Murka, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Sambil Colak-Colek, Guru Diancam Diberi Sanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Tangerang Pastikan Rumah Warga Sukamulya Segera Dibangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 22 Agustus 2026 07:21
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Bupati Tangerang Maesyal Rasyid meninjau langsung rumah Suemah, warga Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, yang roboh...

Peras Pengendara, Tiga Matel di Cikupa Ditangkap Polisi

by Mulyadi
Sabtu, 22 Agustus 2026 07:06
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.