SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten resmi menyewakan Banten International Stadium (BIS) untuk umum. Harga sewa untuk satu pertandingan di BIS juga telah ditetapkan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, yakni sekira Rp50 juta per event untuk malam hari dan Rp49 juta untuk siang hari.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, harga sewa BIS tertera dalam aturan tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) untuk pemanfaatan aset berupa sewa. “Pemprov Banten telah meminta bantuan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara -red) Kanwil Banten untuk melakukan penilaian harga wajar sewa per event pertandingan, yang dihitung oleh penilai pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rina, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sehingga, lanjutnya, harga sewa stadion didasarkan hasil penilaian nilai wajar atas sewa oleh penilai pemerintah dari Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah DJKN Banten. “Harga sewa ini berlaku umum bukan hanya untuk Dewa United saja, dan setiap yang mau sewa harus melakukan perjanjian kerjasama sewa dan persetujuan sewa dari pengelola BMD terlebih dahulu,” terang Rina.
Ia berharap, dengan adanya ini, pemanfaatan BIS sebagai aset Pemprov Banten dapat dioptimalkan.
Editor: Bayu Mulyana











