SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Lima terdakwa kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 7 Agustus 2025.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten bersama Kejari Cilegon.
Kelima terdakwa tersebut yaitu Muhamad Salim selaku Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Nonaktif Kota Cilegon, Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali; mantan Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit.
JPU Kejari Cilegon Adiliphin menjelaskan, peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal.
“Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel,” katanya.
Menurut Adiliphin, beberapa orang yang hadir yaitu Ismatullah, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya.
“Bertemu dengan saksi Lin Yong (Site Manager PT China Chengda Engineering-red) dan saksi Sitti Rahimah (penterjemah-red) untuk meminta pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon,” ujarnya.
Adiliphin mengatakan, dalam pertemuan tersebut, rombongan diduga mendesak permintaan pekerjaan sebagian dari nilai proyek Rp17 triliun kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.
“Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? 5 triliun? 3 triliun?,” ujar Adiliphin seraya menirukan perkataan terdakwa Ismatullah.
Tak hanya Ismatullah, Adiliphin mengungkapkan beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
“Memaksa saksi Lin Yong untuk memberikan pekerjaan di CAA, Lin Yong telah mempersiapkan pekerjaan (untuk para terdakwa-red),” ungkapnya.
Namun, Adiliphin menegaskan sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP Ayat 2 ke 2 tentang tindak pidana pemerasan, Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











