SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Muhamad Badri Maulana didakwa terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu seberat 94,6538 gram. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat hendak menyerahkan sabu kepada seorang penerima di Hotel Abadi, Kota Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Badri beraksi bersama Ageng Hilmanudin yang diproses dalam berkas terpisah. Keduanya ditangkap pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di halaman Hotel Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang.
Aksi keduanya bermula ketika Badri dihubungi seseorang berinisial Topan alias Sanali Ojek yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Badri diminta mengambil paket sabu di Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta serta dijanjikan sebagian sabu untuk dikonsumsi.
“Topan juga mengirimkan uang Rp300 ribu sebagai ongkos perjalanan melalui aplikasi DANA. Badri kemudian mengajak Ageng Hilmanudin berangkat menggunakan kereta dari Stasiun Rangkasbitung menuju Jakarta,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Senin 27 Juli 2026.
Setelah tiba di Stasiun Buaran, Jakarta, Badri menerima petunjuk lokasi pengambilan barang melalui aplikasi Zangi dari seseorang bernama kontak Avatar A’ang. Berdasarkan petunjuk tersebut, keduanya menuju sebuah saluran air yang menjadi lokasi penyimpanan paket sabu.
Atas perintah Badri, Ageng mengambil bungkusan plastik hitam berisi sabu dan menyimpannya di saku celana. Badri kemudian memotret paket tersebut dan mengirimkannya kepada Topan sebagai bukti barang telah diambil.
Semula paket sabu itu akan dibawa ke Rangkasbitung. Namun di tengah perjalanan, Topan mengubah tujuan pengiriman dan memerintahkan agar paket diantar ke Hotel Abadi di Kota Serang, tepatnya kepada seseorang yang disebut menginap di kamar 129 atas nama Fakhruroji.
Badri dan Ageng kemudian turun di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, lalu melanjutkan perjalanan menuju Kota Serang menggunakan kendaraan daring.
Sesampainya di halaman Hotel Abadi, sebelum bertemu dengan penerima, keduanya lebih dahulu diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang telah melakukan penyelidikan.
Dalam penggeledahan terhadap Ageng, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 100,49 gram atau berat netto 94,6538 gram yang disimpan di saku celananya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik Ageng dan satu unit telepon genggam milik Badri.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui sabu tersebut merupakan milik Topan alias Sanali Ojek dan akan diserahkan kepada seseorang di Hotel Abadi. Namun ketika petugas mendatangi kamar 129, penerima yang disebut bernama Fakhruroji tidak ditemukan,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Muhamad Badri Maulana didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Abdul Rozak









