RADARBANTEN.CO.ID- Royalti musik ternyata punya “gaya” yang beda-beda di tiap negara. Mulai dari Amerika Serikat dan Inggris yang sudah rapi sistemnya, sampai Indonesia dan Malaysia yang masih berbenah biar adil dan transparan buat para musisi.
Amerika Serikat: Terpisah dan Tertata
Di Negeri Paman Sam, urusan royalti dibagi jadi beberapa jenis:
• Mechanical royalty buat setiap kali lagu direkam atau didistribusikan, diurus sama Harry Fox Agency (HFA).
• Performance royalty buat lagu yang diputar di radio, TV, atau live, dikumpulkan sama PRO (Performance Rights Organization) kayak ASCAP, BMI, dan SESAC.
• Digital performance royalty khusus untuk pemutaran rekaman di platform digital, diurus sama SoundExchange.
Uniknya, di AS ada sistem compulsory license, artinya siapa pun boleh merekam ulang lagu asal bayar tarif yang sudah ditetapkan.
Inggris: Satu Atap PRS for Music
Kalau di Inggris, semuanya beres di bawah PRS for Music—gabungan PRS (hak pertunjukan) dan MCPS (hak mekanikal). Tarifnya jelas, sekitar 6,5% dari harga ritel atau 8,5% dari harga grosir untuk rilisan fisik dan digital. PRS for Music juga rajin memangkas biaya admin biar uang yang diterima musisi lebih besar.
Indonesia: Satu Pintu
Di Indonesia, sejak 2019 semua royalti musik dikumpulkan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Teorinya, ini memudahkan karena jadi “satu pintu”.
Tarifnya juga beda-beda tergantung lokasi dan penggunaan, misalnya buat kafe, hotel, bioskop, atau konser.
Malaysia: Banyak Organisasi, Satu Tujuan
Negeri Jiran punya sistem yang agak “ramai” karena ada beberapa CMO (Collective Management Organization) yang diakui pemerintah lewat MyIPO:
• MACP untuk penulis lagu dan publisher.
• PPM untuk pemilik rekaman.
• RPM untuk performer.
• MRSB/MRS untuk musik etnik di Sabah dan Sarawak.
Sekarang pemerintah dan asosiasi musik lagi mendorong reformasi, bahkan ada wacana bikin satu badan perizinan nasional biar nggak ribet.
Semua Menuju Transparansi
AS dan Inggris sudah lama nyaman dengan sistem yang jelas dan terpisah untuk tiap jenis hak. Indonesia dan Malaysia masih proses menuju sistem yang lebih sederhana, transparan, dan ramah kreator. Tantangannya sama: memastikan setiap pemilik lagu, penulis, dan performer benar-benar dapat bagian yang adil.
Reporter: Krisna Widi Aria
Editor: Aditya











