PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait kebijakan perpanjangan masa jabatan 102 mantan kepala desa (kades) selama dua tahun.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ yang memberikan peluang perpanjangan jabatan bagi kades yang masa jabatannya habis pada akhir 2024.
Sebagaimana diketahui, dari 108 mantan kades di Pandeglang, sebanyak 102 di antaranya akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Salah satu tokoh masyarakat di Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Yudi Wahyudin, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan perpanjangan masa jabatan mantan kepala desa (kades). Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penghancuran terhadap demokrasi di tingkat desa.
“Saya menolak dengan tegas. Ini bentuk penghancuran demokrasi desa dari pusat. Demokrasi desa sudah punya mekanisme dan aturan dalam undang-undang. Kalau masa jabatan kepala desa yang sudah habis diperpanjang tanpa pemilihan, ini mencederai kedaulatan rakyat,” ungkapnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Yudi menilai, kebijakan yang berlandaskan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ ini justru membungkam aspirasi masyarakat dan menghilangkan hak rakyat untuk mengevaluasi pemimpin desa melalui proses pemilihan langsung.
“Surat edaran ini sama saja membunuh demokrasi atas nama administrasi pemerintahan. Padahal sebelumnya Pemkab Pandeglang sudah merencanakan pilkades serentak dan tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Yudi, kebijakan tersebut juga berpotensi memicu konflik di tingkat desa. Sebab, sudah ada warga yang bersiap mencalonkan diri dan bahkan mengeluarkan biaya untuk mengikuti pilkades.
“Banyak yang sudah siap nyalon, keluar biaya, persiapan sudah jalan. Tiba-tiba datang surat sakti Mendagri, tentu menimbulkan gejolak,” katanya.
Ia juga menyebut, sejumlah mantan kades yang masa jabatannya habis sudah menerima kenyataan dan tidak mengajukan gugatan apapun.
“Mereka sudah move on, bahkan sudah buka warung, berkebun, dan menjalani kehidupan biasa. Tapi tiba-tiba dikasih jabatan lagi, tentu kaget juga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yudi mengkritisi inkonsistensi pemerintah dalam mengangkat Penjabat (PJ) Kades sebagai pengganti kades yang telah habis masa jabatan, namun kemudian semua itu seolah dianulir oleh kebijakan baru Kemendagri.
Ia pun berharap Mendagri mencabut surat edaran tersebut.
“Harapan saya sebagai warga dan tokoh masyarakat, surat edaran itu dicabut. Demokrasi desa harus dijaga, biarkan pilkades berjalan sesuai kearifan lokal. Biarkan rakyat menilai dan memilih pemimpinnya sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 102 mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang yang masa jabatannya sudah berakhir akan mendapatkan perpanjangan selama dua tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ yang terbit pada 31 Juli 2025. SE tersebut memberi peluang perpanjangan jabatan bagi kades yang masa jabatannya habis pada akhir 2024.
Editor: Bayu Mulyana











