SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar obat-obatan di Puskesmas dapat dilengkapi. Hal ini agar pelayanan terhadap masyarakat dapat dioptimalkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, keterbatasan obat-obatan seringkali mengakibatkan persoalan pada pelayanan kesehatan di puskesmas yang ada di Kabupaten Serang.
Seperti halnya yang terjadi beberapa waktu lalu di Puskesmas Pontang yang menyulut kemarahan dari warga yang ingin berobat karena diminta untuk membeli sebuah obat ke Apotek lantaran obat-obatan di Puskesmas tidak tersedia.
“Keterbatasan obat ini dikarenakan aturan dari Kementerian Kesehatan melalui formularium nasional. Di mana semua Puskesmas itu ada standarisasi obat yang harus disediakan. Sedangkan obat tidak tersedia karena adanya aturan,” katanya, Jumat 16 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah obat-obatan yang tidak boleh ada di Puskesmas berdasarkan formularium nasional. Salah satunya ialah obat penurun panas yang dimasukan melalui anus.
Untuk itu, pihaknya pun berupaya mencari solusi dengan berdiskusi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang sehingga nantinya obat-obatan yang memang urgen dan tidak masuk dalam formularium nasional bisa berada di Puskesmas.
“Kepala Dinas Kesehatan ataupun Kepala Puskesmas itu boleh nanti membuat formularium Puskesmas ataupun formularium Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Di mana di dalamnya tertuang obat-obat yang bisa dibeli oleh Puskesmas yang memang tidak ada di formularium nasional,” ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan nantinya tidak ada lagi komplain dari masyarakat berkaitan dengan obat-obatan karena semua sudah ada di Puskesmas.
Namun demikian, pihaknya meminta kepada pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk membuat kajian-kajian untuk merumuskan obat-obatan yang urgen ada di Puskesmas yang belum ada dalam formularium nasional.
“Sehingga nantinya bisa mengadakan pembelian obat dari blood yang ada di Puskesmas tersebut,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











