SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2025 kini jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Meski belanja daerah mengalami penurunan signifikan hingga Rp 921 miliar, DPRD menegaskan akan mengawal ketat agar anggaran yang tersisa benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.
Anggota DPRD Banten yang juga tim Badan Anggaran (Bangar), Budi Prajogo, menegaskan pihaknya akan memperhatikan seluruh dinamika dalam pembahasan APBD perubahan, termasuk mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam pembahasannya DPRD akan memperhatikan semua dinamika yang berkembang termasuk arahan dari KPK dan Pidato Presiden,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 15 Agustus 2025.
Arahan tersebut menekankan bahwa anggaran daerah harus digunakan untuk program-program yang efektif dan menyasar langsung kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, belanja dalam perubahan APBD 2025 tercatat menurun dari Rp 11,841 triliun menjadi Rp 10,920 triliun. Komponen belanja yang dirinci mencakup belanja operasi Rp 7,288 triliun, belanja modal Rp 1,2 triliun, belanja tak terduga Rp 38,988 miliar, dan belanja transfer Rp 2,391 miliar. Terdapat defisit anggaran sebesar Rp 305,987 miliar.
Budi menilai Pemprov Banten selama ini telah menjalankan APBD dengan cukup baik, ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang berada di atas rata-rata nasional dan keberpihakan terhadap pembangunan desa, khususnya di wilayah Banten Selatan.
“Kita lihat Pak Gubernur dalam APBD perubahan ini telah memprioritaskan pembangunan untuk infrastruktur desa melalui berbagai programnya seperti bangun jalan desa dan jalan usaha tani,” ucapnya.
Meski begitu, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Sebagai lembaga legislatif yang mempunyai fungsi untuk pengawasan dan penganggaran, pihaknya akan memastikan setiap program yang dianggarkan melalui APBD Banten ini sesuai dengan kebutuhan dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
DPRD mengingatkan, belanja daerah tidak boleh hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tapi harus berdampak nyata di lapangan.
Editor : Merwanda











