SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir Soekarno pada 17 Agustus 1945. Peristiwa ini menjadi hari kelahiran Indonesia sebagai bangsa dan negara yang berdaulat.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan, terjadi peristiwa yang tidak kalah penting. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melaksanakan tugasnya dalam meletakkan fondasi pembentukan negara Indonesia.
PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945, melanjutkan tugas Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI melaksanakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945.
Ada tiga keputusan yang dihasilkan pada sidang pertama PPKI. Tiga keputusan itu sangat krusial bagi perjalanan bangsa Indonesia.
Pertama, PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. UUD ini memuat dasar-dasar tata negara dan mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedua, PPKI memilih Presiden dan Wakil Presiden indonesia yang pertama. Adalah
Soekarno dan Mohammad Hatta yang didaulat untuk mengemban tugas itu.
Pemilihan Soekarno sebagai Presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia itu merupakan keputusan PPKI yang menjadi awal pembentukan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
Ketiga, PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sesuai keputusan PPKI, KNIP bertugas membantu Soekarno sebagai Presiden Indonesia.
KNIP juga diberi mandat untuk menjalankan tugas kenegaraan sebelum Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) terbentuk.
Editor: Agus Priwandono











