slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Gelar Focus Group Discussion, BPIP Kawal Upaya Pemulihan Nama Baik Ir. Soekarno

Redaksi by Redaksi
20-11-2024 16:00:00
in Utama
Gelar Focus Group Discussion, BPIP Kawal Upaya Pemulihan Nama Baik Ir. Soekarno

Diskusi Kelompok Terpimpin (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) kembali digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Auditorium RRI, Jakarta pada 19 November 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Diskusi Kelompok Terpimpin (DKT) atau Focus Group Discussion (FGD) kembali digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kali ini membahas Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C) Ir. Soekarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

DKT tersebut diselenggarakan di Auditorium RRI, Jakarta pada 19 November 2024 dan dibuka Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Ketua MPR RI yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, Hentoro Cahyono, S.H., M.H yang menyampaikan sambutan.

Baca Juga :

BPIP Resmi Buka Pendaftaran Paskibraka Tahun 2026 di Kabupaten Pandeglang

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan

Optimalisasi Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Cegah TPPO dan TPPM Melalui Focus Group Discussion

Melihat Dari Dekat Gerbang Kawasan Nuklir BRIN Tangsel: Antara Keamanan dan Mobilitas Warga

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024 Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H., Peneliti Sejarah BRIN, Prof. Asvi Warman Adam, dan Akademisi Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, S.IP., M.Si., Ph.D

Forum diskusi tersebut diselenggarakan sesuai dengan isi surat pimpinan MPR-RI melalui surat Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor: B-1558J/HK.00.00/B-VII/SetjenMPR/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Sosialisasi Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Surat tersebut pada intinya menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.

Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, PhD, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada dasarnya kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPIP untuk mendukung inisiatif MPR RI dalam menyosialisasikan tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 kepada seluruh elemen masyarakat melalui tugas-tugas pembumian Pancasila.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPIP juga menegaskan bahwa DKT ini bertujuan untuk mengawal upaya pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan ”Sang Penggali Pancasila” yang saat ini masih terdistorsi.

Kendati TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku sejak dikeluarkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, Kepala BPIP menegaskan bahwa sampai saat ini masih terdapat kekeliruan dalam pemahaman sejarah di kalangan masyarakat terkait dengan apa-apa yang didalilkan dalam TAP MPRS Nomor XXXIII tahun 1967 itu.

Menurutnya, sejarah ”Sang Penggali Pancasila” sejatinya bersih dari cacat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. Sukarno pada 2012. Oleh karenanya, seluruh proses pemulihan nama baik dan sejarah beliau harus terus menerus dikawal.

Pemulihan hak-hak konstitusional dan keadilan restoratif bagi Ir. Soekarno dan keluarganya pasca pencabutan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 harus menjadi agenda penting yang segera dituntaskan demi memberikan penghormatan atas segenap jasa-jasa beliau yang tak terhingga kepada seluruh bangsa dan negara Indonesia.

Dr. (H.C.) Ir. Soekarno merupakan seorang pemimpin bangsa yang sangat penting dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau adalah salah satu dari Sang Dwi Tunggal Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agutus 1945, Presiden Pertama Republik Indonesia, juga tokoh yang menggali Pancasila dari Bumi Nusantara untuk selanjutnya dirumuskan menjadi dasar negara Indonesia merdeka.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia Merdeka disampaikan melalui pidatonya dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPK) pada 1 Juni 1945. Lebih dari separuh hidupnya dibaktikan bagi rakyat dan bangsa Indonesia.

Dengan mengenang segala dharmabakti yang telah diberikan, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno jelas merupakan sosok pahlawan besar yang mesti diteladani oleh seluruh bangsa Indonesia, dari waktu ke waktu, dan dari generasi ke generasi.

Oleh karena itu, Kepala BPIP menganggap DKT ini merupakan bagian dari langkah strategis yang tidak saja diperlukan dalam proses pemulihan nama baik Presiden Pertama Republik Indonesia serta keluarga beliau, tetapi juga meluruskan sejarah “sang penggali Pancasila” yang masih kerap terdistorsi akibat tudingan-tudingan politik pasca-1965 yang sesungguhnya tidak berdasar.

Secara kronologis, upaya pemulihan nama dan sejarah sang proklamator tersebut diprakarsai oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode pemerintahan lalu melalui surat Nomor M.HH-HH.04.01-84 yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 13 Agustus 2024.

Maka untuk menindaklanjuti inisiatif tersebut, para pimpinan MPR RI pada 26 Agustus 2024 mengeluarkan Surat Nomor T-1149H/HK.00.00/B-VI/SetjenMPR/08/2024 yang pada intinya menegaskan tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

MPR RI juga berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (H.C.) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty) karena isi TAP MPRS Tahun 1967 tersebut tidak pernah dibuktikan kebenarannya melalui proses peradilan.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Oleh karena itu, segala tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Sukarno, sebagaimana termuat di dalam Ketetapan MPRS tersebut, secara konstitusional dinyatakan gugur, dan tidak berlaku lagi.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPIP mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Para Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sejarawan, akademisi, serta seluruh peserta yang terlibat dalam DKT Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C.) Ir. Soekarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia. DKT ini diharapkan menghasilkan rekomendasi bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

Diharapkan para pemangku kepentingan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam upaya mengawal pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan ”Sang Penggali Pancasila”, Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno. Salam Pancasila!

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Badan Pembinaan Ideologi PancasilaBPIPBRINFocus Group DiscussionMPRPancasilaPemulihan Nama Baik Ir. SoekarnoPresiden SoekarnoTAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967Tokoh Proklamator Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

81 Ribu Siswa Kota Serang Bakal Dapat Makan Bergizi Gratis

Next Post

Cegah Stunting Sejak Dini, DP3AP2KB Kumpulkan Calon Pengantin di Cilegon

Related Posts

BPIP Resmi Buka Pendaftaran Paskibraka Tahun 2026 di Kabupaten Pandeglang
Pandeglang

BPIP Resmi Buka Pendaftaran Paskibraka Tahun 2026 di Kabupaten Pandeglang

by Purnama Irawan
Senin, 9 Maret 2026 13:01

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi membuka pendaftaran Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) tahun 2026. Pendaftaran...

Read moreDetails

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan

Optimalisasi Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Cegah TPPO dan TPPM Melalui Focus Group Discussion

Melihat Dari Dekat Gerbang Kawasan Nuklir BRIN Tangsel: Antara Keamanan dan Mobilitas Warga

Warga Laporkan BRIN ke Kejati Banten Gegara Tutup Jalan Serpong-Parung

Upaya Penutupan Jalan Serpong–Parung Jalan Terus, BRIN Akan Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel dan Pemkab Bogor

Ratusan Pelaku UMKM di Pandeglang Dapat Pelatihan Pemasaran Produk Digital

Kuasa Hukum Warga: Daripada Arogan, BRIN Baiknya Tempuh Jalur Pengadilan

Ini Alasan BRIN Tutup Jalan Raya Serpong–Parung

BRIN Bakal Tutup Jalan Raya Serpong-Parung, Pemprov Banten: Tidak Boleh!

Next Post
Cegah Stunting Sejak Dini, DP3AP2KB Kumpulkan Calon Pengantin di Cilegon

Cegah Stunting Sejak Dini, DP3AP2KB Kumpulkan Calon Pengantin di Cilegon

Waspada Perubahan Cuaca, Puskesmas Citangkil Ingatkan Pentingnya Menjaga Daya Tahan Tubuh

Waspada Perubahan Cuaca, Puskesmas Citangkil Ingatkan Pentingnya Menjaga Daya Tahan Tubuh

Dukung Ketahanan Pangan, Mendes PDT Ajak Masyarakat Desa di Banten Jangan Jadi Penonton

Dukung Ketahanan Pangan, Mendes PDT Ajak Masyarakat Desa di Banten Jangan Jadi Penonton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Beli Motor dan TV Hasil Curian, Mulyadi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Minggu, 10 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 19:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut jika persiapan menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sudah berjalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak