slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

Menghitung PPN 11 Persen, Begini Caranya

Mulyadi by Mulyadi
18-08-2025 06:45:38
in Ekonomi, Uncategorized, Utama
Menghitung PPN 11 Persen, Begini Caranya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen.

Namun, perlu dipahami bahwa kenaikan tersebut hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Jadi, di luar kategori tersebut, tarif PPN masih bernilai 11 persen.

Baca Juga :

Pengusaha Bandel di Pandeglang Bakal Didatangi Satgas Pendapatan Asli Daerah

Waduh, Banyak Hotel dan Restoran di Pandeglang Menunggak Pajak

Hingga 23 Desember, Warga Kota Tangerang Bisa Nikmati Diskon BPHTB 50 Persen

Pendapatan Negara di Banten Ngebut, Tembus Triliunan hingga Agustus 2025

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus tetap memahami cara menghitung PPN 11 persen walaupun sudah ada tarif yang baru.

Tujuannya adalah untuk memperkaya informasi seputar dunia finansial di Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha.

Rumus Perhitungan PPN

Sebelum mengetahui cara menghitung PPN 11 persen, kamu perlu memahami rumus hitungnya terlebih dahulu.

Secara umum, rumus perhitungan PPN tidaklah rumit, yakni:

PPN = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Perlu diingat bahwa dalam hal ini, tarif PPN adalah sebesar 11 persen.

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) merupakan nilai berupa uang sebagai dasar dalam perhitungan pajak terutang.

Cara Menghitung PPN 11 Persen

Seperti halnya rumus hitung PPN, cara menghitung PPN 11 persen juga cukup sederhana dan tidak sulit untuk dilakukan.

1. Menentukan DPP.

Sebagai dasar dalam menghitung pajak terutang, DPP penting untuk ditentukan agar PPN dapat diperhitungkan secara akurat.

Adapun penentuannya didasarkan pada nilai transaksi atau jumlah penjualan sebelum PPN ditambahkan.

2. Menghitung PPN terutang.

PPN terutang merupakan PPN yang wajib dibayarkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) kepada negara.

Untuk menghitungnya, maka dapat menggunakan rumus hitung yang sebelumnya telah dijelaskan.

3. Membuat faktur pajak.

Pada dasarnya, setiap transaksi penjualan harus disertai dengan dokumentasi transaksi berupa faktur pajak. Nah, langkah ini bertujuan agar perhitungan PPN menjadi lebih efektif dan valid sehingga terhindar dari kesalahan.

4. Melakukan rekonsiliasi.

Selanjutnya, lakukanlah rekonsiliasi dengan membandingkan pajak masukan dan pajak keluaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PPN yang dihitung dan dibayar sesuai dengan pemberlakuan regulasi pajak.

5. Melakukan penyetoran dan pelaporan.

Demi meningkatkan akuntabilitas sekaligus transparansi dalam pengelolaan pajak, maka perlu dilakukan penyetoran dan pelaporan PPN.

Jadi, setorkan PPN terutang dan laporkan lewat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPN maksimal tanggal 30/31 di bulan berikutnya.

Contoh Perhitungan PPN 11 Persen

Untuk memperdalam pemahaman terhadap rumus dan cara menghitung PPN 11 persen, kamu tentu perlu memperhatikan contoh kasusnya secara langsung.

Adapun contoh perhitungan PPN 11 persen adalah sebagai berikut:

1. Contoh pembelian barang.

Dani membeli sepeda motor seharga Rp15.000.000 (sebelum PPN). Lantas, berapakah PPN-nya?

Jawab:

PPN = Tarif PPN x DPP
= 11 % xRp15.000.000
= Rp1.650.000

Total = Harga Barang + PPN
= Rp15.000.000 + Rp1.650.000
= Rp16.650.000

2. Contoh penyerahan jasa.

Seorang desainer grafis memberikan jasa pembuatan desain dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000 (belum termasuk PPN). Jadi, bagaimana perhitungan PPN-nya?

Jawab:

PPN = Tarif PPN x DPP
= 11% x Rp25.000.000
= Rp2.750.000

Total = Nilai Jasa + PPN
= Rp25.000.000 + Rp2.750.000
= Rp27.750.000

3. Contoh transaksi harga termasuk PPN

Rani membeli sebuah tas seharga Rp500.000 (sudah termasuk PPN). Bagaimana cara perhitungan PPN 11 persen?

Jawab:

DPP = (100/111) x Harga Termasuk PPN
= (100/111) x Rp500.000
= Rp450.450,45 (dibulatkan menjadi Rp450.450)

PPN = Harga Termasuk PPN – DPP
= Rp500.000 – Rp450.450
= Rp49.550

Bagaimana Cara Menghitung PPN 12 Persen?

Setelah mengetahui bagaimana cara perhitungan PPN 11 persen, kamu mungkin penasaran dengan tarif PPN baru. Sebenarnya, perhitungan PPN 12 persen tidak jauh berbeda dengan tarif yang lama.

Seperti yang telah disinggung, PPN 12 persen ini diberlakukan khusus pada seluruh BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang tergolong barang mewah.

Perlu diketahui, besaran PPN pada barang mewah akan dihitung sebesar 12 persen dari 11/12 harga jual hingga 31 Januari 2025.

Selanjutnya, yakni mulai 1 Februari 2025, PPN akan dihitung sebesar 12 persen dari harga jual. Untuk barang nonmewah, PPN diperhitungkan sebesar 12 persen dari 11/12 nilai impor, harga jual,, maupun penggantian.

Nah, cobalah perhatikan contoh perhitungan PPN 12 persen berikut ini agar pemahamanmu semakin jelas.

Contoh 1

Pak Abdul menyerahkan TV dengan harga Rp3.000.000 pada pihak lain pada 7 Juli 2025. Lantas, bagaimana PPN-nya?

Jawab:

PPN = 12% x Harga Barang
= 12% x Rp3.000.000
= Rp360.000

Contoh 2

Lani menyerahkan komputer dengan harga jual sebesar Rp15.000.000. Jadi, bagaimana perhitungan PPN-nya?

Jawab:

PPN = 12% x (11/12 x Harga Barang)
= 12% x (11/12 x Rp15.000.000)
= 12% x Rp13.750.000
= Rp1.650.000

Itulah pembahasan mengenai cara menghitung PPN 11 persen, termasuk rumus, contoh, dan perhitungan terhadap tarif PPN 12 persen.

Semoga informasi di atas dapat membantu kamu yang sedang mempelajari cara menghitung PPN secara tepat.

Editor: Agus Priwandono

Tags: PajakPPN 11 PersenPPN 12 Persenrumus menghitung PPNSPT
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dilarang ke Stadion Gelora Bumi Kartini, Bobotoh Bisa Nobar di CGV Paris van Java

Next Post

Hari Ini, 80 Tahun Lalu, UUD 45 Ditetapkan dan Soekarno Dipilih jadi Presiden

Related Posts

Pengusaha Bandel di Pandeglang Bakal Didatangi Satgas Pendapatan Asli Daerah
Berita Utama

Pengusaha Bandel di Pandeglang Bakal Didatangi Satgas Pendapatan Asli Daerah

by Purnama Irawan
Jumat, 27 Maret 2026 21:54

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan akan menindak pelaku usaha yang tidak patuh...

Read moreDetails

Waduh, Banyak Hotel dan Restoran di Pandeglang Menunggak Pajak

Hingga 23 Desember, Warga Kota Tangerang Bisa Nikmati Diskon BPHTB 50 Persen

Pendapatan Negara di Banten Ngebut, Tembus Triliunan hingga Agustus 2025

Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti

Pemkot Cilegon Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB 100 Persen dan Diskon Pokok Pajak 20 Persen

Bapenda Lebak Catatkan Realisasi Pajak Sampai Agustus 2025 Tembus Rp142 Miliar

Bapenda Catat Pajak Hiburan di Lebak Alami Peningkatan Hingga Rp600 Juta

Ini Dia Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Wajib Kamu Tahu

Hore, Keringanan Pajak di Kabupaten Tangerang Diberlakukan Hingga Desember

Next Post
Hari Ini, 80 Tahun Lalu, UUD 45 Ditetapkan dan Soekarno Dipilih jadi Presiden

Hari Ini, 80 Tahun Lalu, UUD 45 Ditetapkan dan Soekarno Dipilih jadi Presiden

5 Rekomendasi Wisata Alam di Banten, dari Baduy hingga Pulau Peucang

5 Rekomendasi Wisata Alam di Banten, dari Baduy hingga Pulau Peucang

Kurang Rp27 Miliar, BPR Serang Berharap Penyertaan Modal Bisa Dipenuhi

Kurang Rp27 Miliar, BPR Serang Berharap Penyertaan Modal Bisa Dipenuhi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak