SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hari ini, 18 Agustus 2025, cuti bersama. Itu benar, setelah ditetapkan pemerintah.
Tapi, tidak semua orang tahu jika hari ini adalah Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia pertama resmi ditetapkan pada tahun 2008. Bersamaan dengan penerbitan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008.
Hari Konstutusi Republik Indonesia ditetapkan pada 18 Agustus, karena pada hari ini, 80 tahun lalu, konstitusi republik ini disahkan.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pertama, melaksanakan tugasnya dalam meletakkan fondasi pembentukan negara Indonesia.
PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945, melanjutkan tugas Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Ada tiga keputusan yang dihasilkan pada sidang pertama PPKI. Tiga keputusan itu sangat krusial bagi perjalanan bangsa Indonesia.
Pertama, PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. UUD sebagai konstitusi Republik Indonesia ini memuat dasar-dasar tata negara dan mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedua, PPKI memilih Presiden dan Wakil Presiden indonesia yang pertama. Adalah
Soekarno dan Mohammad Hatta yang didaulat untuk mengemban tugas itu.
Pemilihan Soekarno sebagai Presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia itu merupakan keputusan PPKI yang menjadi awal pembentukan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
Ketiga, PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sesuai keputusan PPKI, KNIP bertugas membantu Soekarno sebagai Presiden Indonesia.
KNIP juga diberi mandat untuk menjalankan tugas kenegaraan sebelum Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) terbentuk.
Editor: Agus Priwandono











