PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang kembali membuka layanan mobil SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Mengutip informasi dari akun Instagram @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling hari Rabu ini, 20 Agustus 2025, tersedia di wilayah Mengger mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Untuk perpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya, fotokopi KTP, SIM lama yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan psikologi.
Pemohon juga harus membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir. Karena, SIM Keliling tidak menyediakan alat tulis.
Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses dan memanggil pemohon masuk ke dalam kendaraan SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.
Tarifnya Rp 80 ribu untuk perpanjang SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Satlantas Polres Pandeglang mengingatkan, jadwal layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kondisi teknis di lapangan.
Editor: Agus Priwandono











