SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu per satu jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banten mulai terungkap. Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku, masing-masing pelaku utama dan makelar motor curian, dalam penggerebekan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial RO (38), warga Bojong, dan makelarnya berinisial AA (48), warga Angsana.
“Keduanya dilakukan penangkapan pada Sabtu 23 Agustus 2025 di daerah Pandeglang,” ujarnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan curanmor yang terjadi di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 22 Agustus 2025. Motor jenis Honda Beat A 5527 OM raib saat diparkir di pinggir jalan.
“Dari laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku RO,” ungkap Dian.
Petugas lantas bergerak cepat ke kediaman RO pada malam hari pukul 22.30 WIB. Dari pengakuan RO, motor curian tersebut sudah dijual melalui perantara AA kepada seseorang berinisial EM di daerah Picung, Pandeglang, seharga Rp4 juta.
“Motor itu dijual Rp4 juta, dari penjualan motor tersebut, RO memberi imbalan kepada AA Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, penyelidikan pun mengarah pada dua nama lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO): EM, si pembeli motor curian, dan RS, yang diduga juga bagian dari jaringan.
“Dua orang ini DPO kita,” tegas Dian.
RO bahkan mengaku sudah pernah melakukan pencurian motor lain di Rangkasbitung pada Juli 2025. Saat itu, motor hasil curian dijual oleh RS. Sementara AA disebut telah membeli dua unit motor curian dari RS, mengindikasikan keterlibatannya dalam transaksi berulang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua mata kunci letter T, dan barang lainnya diamankan dari tersangka AA.
“Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka AA,” ujarnya.
Kini, RO dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Rencana tindaklanjut perkara ini dengan berkoordinasi dengan JPU dan melakukan tahap dua,” ujar Dian.
Editor : Fahmi











