SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa akan memberikan bantuan hukum bagi MF, terduga pelaku pembakaran dan pengerusakan pos polisi saat aksi demonstrasi di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferdan mengatakan jika akan memberikan bantuan hukum untuk mahasiswa Untirta yang kini ditahan.
“Ya, sejauh ini kami dari BEM Untirta sudah melakukan upaya hukum. Kami bekerja sama dengan LBH Pijar untuk mendampingi korban, si mahasiswa Untirta ini, dalam proses hukum,” katanya belum lama ini.
Ferdan mengaku saat ini dirinya belum banyak mendapatkan banyak informasi terkait penahanan rekannya itu. Namun pihak keluarga menyebut jika MF dijerat dengan beberapa pasal.
“Ada empat pasal yang dikenakan, keluarga hanya ingat dua, yakni pasal pengerusakan dan penghasutan,” terangnya.
Ferdan menilai penerapan pasal penghasutan tidak mendasar. Sebab mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk berdemo, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
“Kalau memang yang dimaksud dengan penghasutan itu adalah mengajak untuk demo. Nah yang menurut kami itu keliru ketika itu diberatkan ke mahasiswa tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdan menerangkan MF hingga kini ditahan, lantaran ada bukti rekaman yang memperlihatkan adanya penyiraman bensin oleh mahasiswa, ketika pos polisi sudah dalam kondisi terbakar. “Bukti itu yang dijadikan dasar polisi menetapkan pasal pengerusakan,” ujarnya.
Ferdan menduga aksi yang digelar secara damai itu disusupi pihak-pihak tak bertanggungjawab. Sebab demontrasi dilakukan pukul 18.30 hingga 19.00 WIB. Setelah itu massa mahasiswa dan aliansi simpul sipil Banten membubarkan diri, sebelum pos polisi terbakar.
“Mahasiswa Untirta yang kini jadi tersangka ditangkap di rumah, bukan di lokasi kejadian. Bahkan sweeping sudah kami lakukan agar mahasiswa segera pulang,” katanya.
Untuk itu, Ferdan mendesak kepolisian untuk mengungkap dalang dibalik pembakaran. Serta menindak aparat kepolisian yang melakukan dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa saat demo berlangsung.
“Beberapa mahasiswa terkena gas air mata saat mulai membubarkan diri, bahkan ada yang pingsan. Polisi harus bertanggung jawab dan membuka kasus ini secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











