slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Tak Ditahan Polresta Serang Kota, Keluarga Korban Komplain

Fahmi by Fahmi
07-09-2025 18:32:20
in Hukum

Ilustrasi korban penganiayaan (iStock)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan komplain dengan Satreskrim Polresta Serang Kota. Alasannya, tersangka AM dan ZA, tidak ditahan.

Kerabat korban, Ratu Lourena, mengatakan, kedua tersangka tersebut tidak ditahan karena tulang punggung keluarga. Alasan tersebut tidak dapat diterima Lourena mengingat banyak tersangka dengan latarbelakang yang sama tapi dilakukan penahanan.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

“Pada tanggal 5 Agustus 2025, saya menerima informasi dari pengacara saya bahwa saudara AM dan ZA, yang telah berstatus sebagai tersangka, tidak ditahan dengan alasan mereka adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak,” katanya, Minggu 7 September 2025.

“Padahal, seharusnya mereka sudah ditahan sejak tanggal 4 Agustus sambil menunggu SP2HP. Saya merasa alasan tersebut sangat mendasar dan tidak adil, karena banyak narapidana lain di balik jeruji juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak. Mengapa mereka tetap ditahan, sementara tersangka dalam kasus ini mendapat penangguhan,” katanya.

Lourena menjelaskan, kakaknya, Tubagus Heno Enrico (48) mendapat tindak kekerasan yang dilakukan oleh keduanya. Pria yang sehari-hari bekerja di Chicken Day, Taman Krakatau, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu dianiaya setelah menegur istri ZA membuang pampers.

“Sebelum kejadian, istri AM, bersama empat orang anak datang ke lokasi pada Selasa sore, 17 Juni 2025. Saat berada di lokasi, istri pelaku bersama seorang anaknya pergi ke kamar mandi dan membuang pampers bukan pada tempatnya,” katanya.

Menurut Lourena, kakaknya tersebut telah menegur istri ZA dengan sopan. Bahkan, dia sendri yang mengambil pampres di tempat sampah dan membuangnya di tempat sampah yang ada di luar.

“Saat ibu tersebut buang pampers di tempat sampah bawah wastafel, kakak saya menegurnya dengan sopan karena tempat sampah pampers ada di luar. Kalau di dalam kan bau, khawatir bikin pengunjung tak nyaman,” katanya.

Pampers yang telah dibungkus plastik oleh korban dan membuangnya ke luar. Istri AM yang melihatnya tersebut diduga tersinggung dan mengambil kembali sampah tersebut. “Dia (istri AM-red) ngomel-ngomel dan membanting kursi bayi,” ujar Ratu.

Sekira pukul 19.00 WIB, AM dan ZA datang ke lokasi. Keduanya datang setelah menerima laporan istri AM. “AM dan ZA ini datang dan ngajak kakak saya berkelahi, tapi kakak saya enggak mau ladeni,” kata Ratu.

Pada saat di lokasi, AM dan ZA melakukan tindak kekerasan terhadap korban. ZA memegang badan korban sedangkan AM memukulinya. “Kakak saya dipegangin ZA dan dia dipukuli AM,” ucap Ratu.

Usai kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Kramatwatu untuk membuat laporan pengaduan. Laporan dengan Nomor: STTLP/166/VI/2025/Sektor itu kini telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. “Laporannya sudah diambil alih Polresta Serang Kota,” ungkapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan membenarkan keduanya AM dan ZA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan bukan pengeroyokan.

“Kami sangkakan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan-red) bukan 170 KUHP (tentang pengeroyokan-red) karena salah satu tersangka ini hanya memegang saja. Nanti kami akan koordinasi dengan jaksa, apabila jaksa berpendapat bahwa ini dapat diterapkan pasal tentang pengeroyokan maka kami akan tambahkan,” katanya.

Ditanya soal kedua tersangka tidak ditahan, Alfano menjelaskan karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Sebab, tersangka masih mempunyai anak yang masih kecil. “Ada permohonan dari keluarga, tersangka masih punya anak yang masih kecil,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Desa Margatani KramatwatuKaryawan Kramatwatu Poscokasus pengeroyokanPengeroyokan KramatwatuPolresta Serang KotaPolsek KramatwatuPropam Polda BantenRatu LourenaSatreskrim Polresta Serang KotaTaman Krakatau
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Banten Diminta Sikapi Kondisi Masyarakat, Koreksi Besaran Tunjangan

Next Post

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Lancar Selama Libur Panjang Maulid Nabi

Related Posts

Hukum

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

by Fahmi
Minggu, 10 Mei 2026 09:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramatwatu. Keduanya ditangkap...

Read moreDetails

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Edarkan Sabu, Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Cipocok Jaya

Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik ke Tahap Penyidikan

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Cipocok Jaya, Puluhan Paket Diamankan

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Next Post

ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Lancar Selama Libur Panjang Maulid Nabi

Hasil Program Ketahanan Pangan, Polres Serang Bagikan Ikan Lele ke Emak-emak

Pencemaran Debu Batu Bara di Kota Cilegon, DPRD Desak Penanganan Serius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08
Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian/Moch Madani Prasetia

Polisi Tetapkan Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka Kecelakaan Maut

Senin, 11 Mei 2026 16:49
Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08
Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian/Moch Madani Prasetia

Polisi Tetapkan Kepala DPMPTSP Pandeglang Tersangka Kecelakaan Maut

Senin, 11 Mei 2026 16:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

by Adam Fadillah
Senin, 11 Mei 2026 18:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kodim 0623/Cilegon kembali menyasar rumah warga kurang mampu di Kota Cilegon. Kali ini, rumah yang akan mendapatkan...

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

by Mulyadi
Senin, 11 Mei 2026 18:08

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang secara resmi meluncurkan inovasi layanan "Laris Manis" (Layanan Roya dan Waris...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak