LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Angka perkara perceraian di Kabupaten Lebak terbilang tinggi. Angka perceraian di daerah yang dipimpin Bupati Hasbi Jayabaya ini sampai awal September 2025 ini mencapai 1.098 perkara.
Gugatan perceraian atau gugat cerai oleh istri mencapai 905 perkara dan cerai talak oleh suami hanya 193 perkara.
“Perkara gugatan cerai didominasi oleh istri. Gugatan cerai yang diajukan istri mencapai 905 perkara,” kata Humas PA Rangkasbitung Gushairi, Senin 8 September 2025.
Ia mengungkap, faktor terbesar penyebab terjadinya perceraian di Lebak, yakni perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga serta faktor ekonomi.
“Yang menjadi alasan, lebih banyak karena perselisihan dan pertengkaran, selain itu karena ditinggal salah satu pihak lebih dari 2 tahun, dan ada juga karena faktor suami di penjara karena kasus narkoba, pinjaman online, karena judi online, dan juga karena selingkuh,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











