PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan puluhan spanduk dan atribut reklame kadaluarsa alias masa tayang, yang masih terpasang di sejumlah fasilitas umum di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Penataan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Selain penertiban reklame, Satpol PP juga merazia sejumlah pelajar yang kedapatan nongkrong di rental PlayStation (PS) pada jam sekolah.
Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan penertiban reklame kadaluarsa dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Hari ini ada dua kegiatan. Pertama penertiban spanduk, kedua razia pelajar. Untuk spanduk ada 10 dan banner 32 yang kami amankan karena sudah kadaluarsa atau mengganggu keindahan kota,” ungkapnya, Selasa 9 September 2025.
Menurut Ucu, spanduk dan banner yang ditertibkan dipasang di lokasi terlarang, seperti menempel di tiang listrik, telepon, hingga melintang di jalan umum. Beberapa di antaranya juga sudah kusam dan merusak estetika kota.
“Contohnya di sekitar Alun-Alun Pandeglang masih ada spanduk event yang tidak dicabut oleh penyelenggara. Bahkan ada yang dari sponsor rokok dan kegiatan road race. Itu jelas melanggar,” imbuhnya.
Seluruh spanduk dan banner yang diamankan akan disimpan sementara di kantor Satpol PP. Apabila tidak ada pihak yang mengambil sesuai prosedur, maka atribut tersebut akan dimusnahkan.
Selain penertiban reklame, Satpol PP juga melakukan razia ke sejumlah rental PS di wilayah Pandeglang. Dari hasil operasi, sebanyak 31 pelajar SMP dan SMA terjaring.
Mereka berasal dari beberapa sekolah, di antaranya SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 5, SMK Negeri 6, SMPN 1 Majasari, SMPN 2 Pandeglang, dan SMPN 1 Banjar.
“Sebanyak 30 orang kedapatan main di rental PS, dan satu orang lainnya terjaring saat bolos di sekolah. Jadi total ada 31 pelajar,” jelasnya.
Para pelajar tersebut langsung didata dan dikembalikan ke sekolah masing-masing agar dapat melanjutkan kegiatan belajar.
Ucu menambahkan, keberadaan rental PS yang tetap buka di jam sekolah menjadi salah satu pemicu banyaknya pelajar yang bolos. Ia berharap dinas terkait segera menertibkan usaha hiburan tersebut agar tidak merugikan generasi muda.
“Masalah rental PS ini bukan hanya di Pandeglang, tapi juga di kota-kota lain. Kami harap ada regulasi yang lebih tegas supaya rental tidak beroperasi saat jam belajar,” kata Ucu.
Satpol PP juga mengingatkan agar pemilik spanduk atau banner mematuhi aturan pemasangan, termasuk kewajiban membayar pajak reklame.
“Harapannya, pemasangan spanduk dilakukan sesuai aturan dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jangan asal pasang, apalagi tidak bayar pajak. Itu merugikan daerah dan mengganggu ketertiban,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











