• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Habis Masa Tayang, Puluhan Reklame di Pandeglang Dicopot Satpol-PP 

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 9 September 2025 16:52
in Utama
0
Habis Masa Tayang, Puluhan Reklame di Pandeglang Dicopot Satpol-PP 

Satpol PP Pandeglang saat menertibkan reklame kadaluarsa.

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan puluhan spanduk dan atribut reklame kadaluarsa alias masa tayang, yang masih terpasang di sejumlah fasilitas umum di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Penataan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Selain penertiban reklame, Satpol PP juga merazia sejumlah pelajar yang kedapatan nongkrong di rental PlayStation (PS) pada jam sekolah.

Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan penertiban reklame kadaluarsa dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Hari ini ada dua kegiatan. Pertama penertiban spanduk, kedua razia pelajar. Untuk spanduk ada 10 dan banner 32 yang kami amankan karena sudah kadaluarsa atau mengganggu keindahan kota,” ungkapnya, Selasa 9 September 2025.

Menurut Ucu, spanduk dan banner yang ditertibkan dipasang di lokasi terlarang, seperti menempel di tiang listrik, telepon, hingga melintang di jalan umum. Beberapa di antaranya juga sudah kusam dan merusak estetika kota.

“Contohnya di sekitar Alun-Alun Pandeglang masih ada spanduk event yang tidak dicabut oleh penyelenggara. Bahkan ada yang dari sponsor rokok dan kegiatan road race. Itu jelas melanggar,” imbuhnya.

Seluruh spanduk dan banner yang diamankan akan disimpan sementara di kantor Satpol PP. Apabila tidak ada pihak yang mengambil sesuai prosedur, maka atribut tersebut akan dimusnahkan.

Selain penertiban reklame, Satpol PP juga melakukan razia ke sejumlah rental PS di wilayah Pandeglang. Dari hasil operasi, sebanyak 31 pelajar SMP dan SMA terjaring.

Mereka berasal dari beberapa sekolah, di antaranya SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 5, SMK Negeri 6, SMPN 1 Majasari, SMPN 2 Pandeglang, dan SMPN 1 Banjar.

“Sebanyak 30 orang kedapatan main di rental PS, dan satu orang lainnya terjaring saat bolos di sekolah. Jadi total ada 31 pelajar,” jelasnya.

Para pelajar tersebut langsung didata dan dikembalikan ke sekolah masing-masing agar dapat melanjutkan kegiatan belajar.

Ucu menambahkan, keberadaan rental PS yang tetap buka di jam sekolah menjadi salah satu pemicu banyaknya pelajar yang bolos. Ia berharap dinas terkait segera menertibkan usaha hiburan tersebut agar tidak merugikan generasi muda.

“Masalah rental PS ini bukan hanya di Pandeglang, tapi juga di kota-kota lain. Kami harap ada regulasi yang lebih tegas supaya rental tidak beroperasi saat jam belajar,” kata Ucu.

Satpol PP juga mengingatkan agar pemilik spanduk atau banner mematuhi aturan pemasangan, termasuk kewajiban membayar pajak reklame.

“Harapannya, pemasangan spanduk dilakukan sesuai aturan dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jangan asal pasang, apalagi tidak bayar pajak. Itu merugikan daerah dan mengganggu ketertiban,” tutupnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia 

Editor: Aditya

Tags: Bantenestetika kotaketertiban umumlingkunganpelajar bolospenegakkan PerdaPenertiban atributReklameSatpol-PP Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Alami Gangguan Jiwa, Anak Kandung Bakar Rumah Orangtua

Next Post

Pemkab dan DPRD Lebak Dikritik Mahasiswa, Soroti Tunjangan Dewan dan Angka Kemiskinan yang Tinggi

Next Post
Pemkab dan DPRD Lebak Dikritik Mahasiswa, Soroti Tunjangan Dewan dan Angka Kemiskinan yang Tinggi

Pemkab dan DPRD Lebak Dikritik Mahasiswa, Soroti Tunjangan Dewan dan Angka Kemiskinan yang Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

dermatitis Kota Serang

Selain ISPA, Penyakit Dermatitis Sempat Naik saat Erupsi Gunung Anak Krakatau

by Nahrul Muhilmi
Senin, 14 September 2026 13:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keluhan gangguan kulit atau dermatitis di Kota Serang sempat meningkat saat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) berdampak...

Dapur Umum sehari layani lebih dari 300 orang

Bupati Pandeglang dan Bupati Serang Support Logistik untuk Dapur Umum di Posko SAR Marina Carita

by Purnama Irawan
Senin, 14 September 2026 13:00
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Bupati Serang Ratu Zakiyah support logistik dapur umum di Posko SAR...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.