PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor sudah mencapai 70,43 persen per tanggal 7 September 2025.
Selain opsen PKB, Bapenda juga mencatat realisasi Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang saat ini baru mencapai 40,34 persen.
Opsen atas PKB dan BBNKB merupakan bentuk lain dari mekanisme bagi hasil pajak provinsi dengan kabupaten dan kota.
Jika sebelumnya kedua pajak tersebut diakui penuh sebagai pajak provinsi, maka mekanisme opsen membuat pajak tersebut diproporsikan secara langsung dengan kabupaten dan kota.
Tujuannya untuk meningkatkan kemandirian fiskal tanpa menambah beban bagi wajib pajak.
Dengan proporsi langsung juga membuat arus transfer akan lebih efisien karena penerimaan yang dihasilkan akan seketika dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menunggu bagi hasil dari provinsi.
Kepala Bapeda Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, realisasi opsen PKB sudah mencapai 70,43 persen.
“Dari target Rp35,1 Miliar sudah tercapai Rp24,7 Miliar. Per tanggal 7 September 2025,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 9 September 2025.
Selanjutnya, realisasi opsen BBNKB baru mencapai 40,34 persen. Dimana target Rp41,3 Miliar dan baru tercapai realisasinya Rp16,6 Miliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Pandeglang dapat melakukan pembayaran PKB,” katanya.
Ajakan itu disampaikan Ramadani, sehubungan dengan kebijakan dari Gubernur Banten Andra Soni bahwa perpanjangan penghapusan atas pokok denda tahun-tahun sebelumnya itu diperpanjang sampai 30 Oktober 2025.
“Jadi masih ada waktu. Sehingga manfaatkan betul karena kebijakan serupa belum tentu ada lagi lima tahun ke depan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











