LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil negara (ASN) di Kabupaten Lebak cukup tinggi. Hingga September 2025 ini terdapat 1.098 perkara dan 122 di antaranya adalah ASN.
“Untuk ASN yang mengajukan perceraian ada 122 perkara pada tahun 2025. 122 ASN yang mengajukan perceraian ada dari unsur guru, ASN Pemda, dan instansi pemerintah lainnya,” kata Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, Rabu 10 September 2025.
Alasan mereka memilih untuk mengakhiri mahligai rumah tangga, kata dia, disebabkan beberapa faktor, di antaranya ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Rata-rata alasannya karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena faktor ekonomi, yakni kurangnya nafkah dari suami, pihak suami sering berkata-kata kasar kepada istri, dan juga adanya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, seperti memukul, menendang dan lainnya,” ujar mantan Hakim Pengadilan Agama Riau ini.
Sebelumnya diberitakan, PA Rangkasbitung mencatat cerai gugat atau permohonan perceraian yang dilayangkan istri menjadi perkara terbanyak yang diterima instansinya.
Hingga September 2025, tercatat ada 1.098 kasus percerian, dengan rincian cerai talak 193 perkara dan cerai gugat 905 perkara.
Editor: Mastur Huda











