SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34), Tulus Hartawan menyatakan dakwaan JPU tidak jelas. Kedua terdakwa kasus dugaan obat setelan berbahaya di Apotek 1 Gama Cilegon meminta kepada majelis hakim agar dakwaan tersebut ditolak.
“Kami anggap dakwaan JPU tidak jelas,” ujar Tulus saat dikonfirmasi wartawan Rabu, 10 September 2025.
Tulus mengatakan, berdasarkan fakta yang sebenarnya. Sebab, Apotek 1 Gama Cilegon hanya beroperasi di lantai satu berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Sedangkan, berdasarkan surat dakwaan, barang bukti ratusan ribu butir obat yang disita penyidik Balai BPOM di Serang tersebut berada di lantai tiga. Ia pun akan menelusuri, pemilik ratusan ribu butir obat tersebut. “Kami akan telusuri,” ujarnya.
Menurut Tulus, Balai BPOM di Serang seharusnya memberikan tindakan administratif dalam perkara tersebut. Proses pemidanaan dianggap tidak tepat. “Tahun 2019 lalu proses administratif,” katanya.
Lucky dan Popy sebelumnya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Keduanya dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas temuan ratusan ribu butir obat setelan di lantai tiga.
Menurut JPU Kejari Cilegon, Yusuf Kurniawan obat yang ditemukan petugas yakni Ermethasone (Dexamethasone) 0.75, Flacoid (Dexamethasone) 0.75, Chlorphenamine Maleate, Katitra (Tetracycline HCl), Mefenamic Acid dan Samcofenac (Diclofenac Sodium).
Obat-obatan tersebut telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dibungkus menggunakan kantong plastik sehingga tidak memiliki identitas dan dus yang berisi cangkang kapsul kosong.
“Ditemukan barang bukti sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar penyimpanan berupa plastik klip berisi obat yang sudah dilepas dari kemasan aslinya tanpa identitas dan cangkang kapsul kosong,” ungkapnya.
Yusuf menyebut obat-obatan tersebut diperjualbelikan oleh Lucky selaku penanggung jawab operasional sekaligus pengendali Apotek Gama 1 Cilegon bersama Popy. “Bahwa sediaan farmasi atau obat tanpa identitas dalam plastik klip tersebut dijual dan diedarkan oleh Apotek GAMA 1,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











