LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Mium (PDAM) Lebak Oya Masri sebagai tersangka dugaan korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Tahun 2020.
Selain Oya Masri, Korps Adhyaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Ade Nurhikmat eks Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak dan rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
“Ya, tadi sudah ekspos gelar perkara PDAM Lebak. Saat ini ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penahan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, Rabu 10 September 2025.
Pantuan Radar Banten di lokasi mobil tahanan Kejari Lebak sudah terparkir di depan pintu utama Kejari Lebak. Mobil tersebut diduga kuat disiapkan untuk membawa tersangka ke Rutan Rangkasbitung.
Selain itu, pengacara tersangka juga terlihat memasuki kantor Kejari Lebak untuk mendampingi tersangka.
Editor: Abdul Rozak











