SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dugaan pelecehan seksual verbal yang dialami seorang mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba) kini memasuki babak baru. Dosen terlapor, CE, dijadwalkan dimintai keterangan pekan depan. Selain CE, empat dosen lain yang diduga mengetahui peristiwa itu juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Surat undangannya sudah dikirim, minggu depan agenda permintaan keterangan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Jumat, 12 September 2025.
Kuasa hukum korban VI, Ferry Renaldy menyampaikan bahwa CE pernah melontarkan kata-kata tak pantas, termasuk menanyakan soal kamar hotel dalam sebuah forum resmi yang melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan instansi pemerintah.
“Klien saya dalam forum tersebut ditanya, sudah dibawa ke hotel mana saja,” ungkap Ferry.
Kasus ini berawal saat mahasiswi VI menemui dosen AR di ruangan Uniba TV untuk meminta tanda tangan pengesahan skripsi pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 08.15 WIB. Di sana, kata-kata yang diduga pelecehan verbal dilontarkan oleh CE dan sempat didengar oleh beberapa dosen lain seperti AR, ME, dan UL. Bahkan, UL diduga sempat menertawakan ucapan tersebut.
Ferry menegaskan bahwa meski pelecehan verbal sudah sering terjadi, fokus utama adalah kejadian pada hari itu. Mahasiswi VI bahkan menyebut candaan CE sudah keterlaluan.
Pihak kampus menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), sehingga belum bisa memberikan sanksi.
Editor : Merwanda











