SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil memulihkan keuangan PT Jaya Real Property sebesar Rp24,6 miliar.
Pemulihan tersebut diperoleh dari gugatan perbuatan melawan hukum dengan ahli waris W.L. Samuel De Meyer.
“PT Jaya Real Property merupakan anak perusahaan PT Pembangunan Jaya. Kami menerima surat kuasa khusus terkait gugatan melawan hukum dengan ahli waris Samuel De Meyer,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu 14 September 2025.
Rangga menuturkan, keberhasilan Datun Kejati Banten memulihkan keuangan perusahaan membuat kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya kembali diperpanjang.
Pada Kamis 11 September 2025, Kejati Banten dan PT Pembangunan Jaya menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun. Acara tersebut berlangsung di Aula Gedung Utama Kejati Banten.
Hadir dalam prosesi penandatanganan, Kajati Banten Siswanto, Wakajati Banten Yuliana Sagala, para asisten Kejati Banten, Direktur PT Pembangunan Jaya Sutopo Kristanto, Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, serta GM Unit Hukum PT Jaya Real Property Tbk Muhammad Panji Manggala.
Dalam sambutannya, Kajati Siswanto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BUMD.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Pembangunan Jaya ini merupakan bentuk nyata dari amanat undang-undang tersebut,” ujarnya.
Kajati juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Pembangunan Jaya yang telah berkomitmen menjalin sinergi dengan Kejati Banten.
“Semoga kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi kedua belah pihak,” kata Siswanto.
Editor: Aas Arbi











