PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang sudah melayangkan surat teguran atau surat peringatan SP ke-2 kepada Outlet Mie Gacoan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Surat teguran ke-2 telah dilayangkan pada hari Kamis, 11 September 2025.
Surat teguran kedua telah dilayangkan secara langsung oleh Kabid PPUD Satpol PP Pandeglang Berlyan Henny karena outlet Mie Gacoan Karangtanjung tidak mengindahkan atau mengabaikan teguran pertama terkait belum diurus izin operasionalnya.
Asda II Setda Pandeglang Nuriah mengatakan, Kabupaten Pandeglang terbuka dengan investor akan berinvestasi di Pandeglang.
“Tapi jangan melupakan untuk mengurus perizinannya. Dan juga harus mempunyai kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja melibatkan warga sekitar,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 16 September 2025.
Penyerapan tenaga kerja sangatlah penting agar dapat mengurangi angka pengangguran. Serta ekonomi di Pandeglang juga berkembang.
“Jadi kalau belum berizin, tolong jangan beroperasi dulu. Dan Hasil konfirmasi dengan DPMTSP dan Satpol PP bahwa surat teguran sudah dilayangkan kepada Mie Gacoan,” katanya.
Surat teguran atau Surat Peringatan ke-2 sudah dilayangkan oleh Satpol PP pada pekan lalu. Kaitan izin itu, ada izin bangunan, kemudian izin operasional, itu nanti mendirikan bangunan ada perizinan dengan PUPR yaitu izin PBG.
“Kemudian dengan lingkungannya seperti apa. Nah kalau ini (Mie Gacoan), izin operasionalnya, belum ada hasil konfirmasi Dinas Perizinan,” katanya
Ngurus perizinan ini melalui aplikasi OSS sesuai persyaratan di aplikasi ini usahanya menengah, usaha yang besar, atau memang usaha kecil itu sudah tercantum di aplikasi, pada saat mereka masuk ke aplikasi mengklik persyaratan.
“Di situ juga sudah tercantum kekurangan persyaratan atau administrasi itu harus segera dipenuhi. Jangan dulu beroperasi ketika surat teguran ke-3 tidak diindahkan atau diabaikan,” katanya.
Kabid PPUD Satpol PP Pandeglang Berlyan Henny mengatakan, dalam upaya meningkatan PAD Kabupaten Pandeglang, Satpol PP menyerahkan surat peringatan ke-2 kepada salah satu pelaku usaha di Kecamatan Karangtanjung.
“Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah yang berkaitan retribusi dan perizinan. Kepatuhan ini sangat penting karena berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu juga untuk mengoptimalkan PAD Kabupaten Pandeglang. Oleh karena itu, Berlyan berharap seluruh pelaku usaha dapat segera melengkapi perizinan dan menunaikan kewajiban agar operasional mereka berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah .
“Mari bersama-sama wujudkan ketertiban dan kepatuhan demi terciptanya Pandeglang yang tertib dan maju,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











