SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya membangun budaya antikorupsi di Banten kini menyentuh tingkat desa. Sebanyak empat desa diusulkan menjadi desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten. Jika lolos, desa-desa itu bukan hanya mendapat predikat bergengsi, tetapi juga berpeluang memperoleh tambahan bantuan dana dari pemerintah pusat. Keempat desa itu yakni Desa Sumur Bandung, Desa Legok, Desa Bandung, dan Desa Cikande Permai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Banten Andra Soni untuk mewujudkan Banten sejahtera, adil, merata, dan bebas dari korupsi. Kegiatan hari ini menjadi indikator keseriusan Pemprov Banten menjalankan visi tersebut. “Kami berterima kasih sekali kepada KPK bahwa urusan korupsi ini diperhatikan sampai ke tingkat desa,” ujar Deden usai meninjau pelaksanaan monitoring dan evaluasi program perluasan percontohan desa antikorupsi Provinsi Banten yang dilaksanakan di kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kamis, 18 September 2025.
Ia mengatakan, banyak program pemerintah, baik pusat, provinsi, dan kabupaten yang dilaksanakan di desa. Kegiatan ini menjadi pemicu bagi semua aparatur agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
Pemprov Banten sendiri, lanjut Deden memberikan bantuan keuangan untuk pemerintah desa yang besarannya Rp100 juta per desa. Pemprov melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten juga terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa.
Sementara itu, Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi pembentukan desa antikorupsi tingkat kabupaten. “Tujuannya bukan seperti lomba, tapi bagaimana desa percontohan bisa menularkan praktik baik ke desa lain. Harapannya, perilaku aparat desa berubah, pelayanan publik lebih transparan, dan masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan,” katanya.
Empat desa yang diusulkan sebelumnya dipilih melalui proses panjang. Masing-masing kabupaten mengajukan tiga desa, lalu diverifikasi di tingkat provinsi, hingga akhirnya ditetapkan calon desa percontohan. Desa-desa tersebut kini sedang difinalkan dan diberi waktu untuk melengkapi indikator sebelum penilaian bulan depan.
Ada lima komponen indikator desa antikorupsi, mulai dari tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal. Desa yang memenuhi semua indikator akan ditetapkan sebagai desa antikorupsi dan terus dipantau setiap dua tahun sekali.
Selain tambahan alokasi dana desa, manfaat utama dari program ini adalah terciptanya tata kelola desa yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Banten sebenarnya sudah punya satu desa antikorupsi tingkat nasional, yakni Desa Gunung Batu yang terbentuk tahun 2023. Targetnya, semua kabupaten di Banten punya desa percontohan agar budaya antikorupsi makin mengakar sampai ke tingkat paling bawah,” tambah Rino.
Editor : Merwanda











