SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada ribuan kasus korupsi di Indonesia. Sejak 2015 sampai 2022, ada 840 kasus korupsi yang terjadi di desa.
Tahun 2023 hingga 2024 jumlahnya masih meningkat, bahkan mencapai 200-an kasus. Pemprov Banten pun mengusulkan 4 desa untuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi ke KPK.
Empat desa yang diusulkan Pemprov Banten untuk menjadi percontohan, yakni Desa Sumur Bandung, Desa Legok, Desa Bandung, dan Desa Cikande Permai.
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengatakan, jenis korupsi di desa bermacam-macam, misalnya pengadaan barang dan jasa, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa. “Ada yang dilakukan sengaja, ada juga karena ketidaktahuan,” ujar Rino.
Selama ini, lanjutnya, pelaku korupsi terbanyak di desa adalah kepala desa. “Karena itu, kami tekankan agar kepala desa lebih waspada terhadap risiko, terutama terkait tanda tangan dokumen. Banyak kepala desa menganggap tugasnya hanya melayani masyarakat, padahal administrasi juga tanggung jawabnya,” tegas Rino.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan, langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Banten Andra Soni untuk mewujudkan Banten sejahtera, adil, merata, dan bebas dari korupsi. Kegiatan hari ini menjadi indikator keseriusan Pemprov Banten menjalankan visi tersebut. “Kami berterima kasih sekali kepada KPK bahwa urusan korupsi ini diperhatikan sampai ke tingkat desa,” ujar Deden.
Ia mengatakan, banyak program pemerintah, baik pusat, provinsi, dan kabupaten yang dilaksanakan di desa. Kegiatan ini menjadi pemicu bagi semua aparatur agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
Pemprov Banten sendiri, lanjut Deden memberikan bantuan keuangan untuk pemerintah desa yang besarannya Rp100 juta per desa. Pemprov melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten juga terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa.
Editor: Abdul Rozak











