CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Legal menggelar pelayanan sidang tera dan tera ulang timbangan di Pasar Kranggot, Senin 22 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan memberikan perlindungan konsumen sekaligus memastikan alat ukur pedagang sesuai standar.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Cilegon, Hadi Permana, mengatakan kegiatan sidang tera di tiga pasar, yakni Pasar Blok F, Pasar Merak, dan Pasar Kranggot.
Pelaksanaan berlangsung selama empat hari hingga Kamis 25 September 2025.
“Sidang tera sudah berjalan di Pasar Blok F dan Pasar Merak. Hari ini giliran Pasar Keranggot, yang jumlah timbangan pedagangnya paling banyak,” ujar Hadi kepada Radar Banten disela kegiatan.
Hadi menjelaskan, setiap timbangan pedagang wajib tera atau tera ulang minimal setahun sekali.
Tujuannya, selain melindungi konsumen, juga memastikan pedagang menggunakan timbangan yang layak dan sesuai aturan.
“Untuk pedagang yang rajin melakukan tera tiap tahun, kalau timbangan mereka sudah tidak layak, kami siapkan program penukaran timbangan secara gratis. Tahun ini tersedia 100 unit timbangan pengganti,” ungkapnya.
Dari data Disperindag, sidang tera di Pasar Blok F menyasar 120 timbangan, sementara di Pasar Merak sebanyak 160 timbangan.
“Target di Pasar Kranggot sekitar 600 timbangan karena jumlahnya paling banyak,” jelas Hadi.
Ia berharap pedagang semakin sadar akan pentingnya menertibkan timbangan demi menjaga kepercayaan konsumen.
“Timbangan yang sesuai standar akan menumbuhkan rasa aman, baik bagi pedagang maupun pembeli,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











