SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota terus mendalami kasus dugaan pelecehan verbal yang dialami mahasiswi Universitas Bina Bangsa (Uniba), VI. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota akan meminta keterangan ahli pidana dan ahli bahasa guna mengungkap fakta sebenarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor CE, seorang dosen Uniba, serta memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari dosen dan rekan pelapor.
“Kami akan memeriksa ahli pidana dan bahasa terkait kasus tersebut,” ujar Ipda Febby, Senin 22 September 2025.
Terlapor CE mengakui telah mengucapkan pernyataan yang dipermasalahkan oleh VI. Namun, kuasa hukum CE, Wahyudi, membantah bahwa pernyataan tersebut bermuatan merendahkan atau melecehkan perempuan. Ia berdalih bahwa kata “tobrut” yang diucapkan kliennya memiliki konotasi “tobat brutal” dan bukan bermaksud negatif.
Sementara itu, kuasa hukum VI, Ferry Renaldy, mengungkapkan bahwa kliennya kerap mendengar pernyataan tidak pantas dari CE, termasuk sindiran soal dibawa ke hotel oleh pejabat.
Ferry menegaskan bahwa pihaknya fokus pada kejadian pada 19 Agustus 2025, di mana VI mendengar kata-kata yang diduga merendahkan martabat perempuan saat berada di Ruangan Uniba TV.
Reporter: Fahmi











