SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribet antre di kantor Samsat hanya untuk blokir kendaraan? Sekarang sudah tidak lagi. Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghadirkan layanan pemblokiran kendaraan secara online yakni melalui website lajupkb.
Hanya dengan beberapa klik dari rumah, data kendaraan yang dijual, hilang, atau rusak berat bisa langsung diblokir tanpa repot.
Masyarakat cukup mengakses situs lajupkb.bantenprov.go.id. Jika belum memiliki akun, pengguna bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memilih kategori Perorangan atau Badan/Lembaga/Perusahaan, lalu mengisi data sesuai identitas diri.
Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi verifikasi akun melalui email yang didaftarkan. Jika verifikasi berhasil, pengguna bisa login menggunakan username dan password yang telah dibuat untuk mengajukan permohonan blokir kendaraan.
Prosesnya cepat, mudah, dan langsung terintegrasi dengan data Samsat sehingga validasi informasi kendaraan dapat dipastikan keakuratannya. Bahkan, status permohonan juga bisa dipantau secara online.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. Blokir data kendaraan kini cukup dilakukan dari rumah, kapan saja dan di mana saja.
Editor: Abdul Rozak











