CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memberikan surat himbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jalan KH Wasyid, tepatnya di belakang Ramayana Mall, Selasa 23 September 2025.
PLT Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Cilegon, Furqon, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban, Keamanan Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Intinya kita menjaga aset yang ada di wilayah Kota Cilegon, terutama trotoar yang seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki. Tahap pertama ini masih sebatas himbauan,” kata Furqon.
Ia menjelaskan, setelah pemberian surat himbauan, pihaknya akan melanjutkan dengan teguran pertama dan kedua, serta surat pernyataan bagi pedagang.
“Kalau masih tetap membandel, kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Dalam giat tersebut, petugas menemukan sedikitnya 41 lapak, termasuk yang ditinggalkan pemiliknya. Menurut Furqon, proses penertiban berjalan kondusif tanpa penolakan dari pedagang.
“Pro kontra pasti ada, tapi sebagai upaya menegakkan perda, mau tidak mau mereka harus menaati. Alhamdulillah, tadi semua berjalan aman dan disampaikan secara humanis,” ujarnya.
Satpol PP berharap para pedagang segera menyadari pentingnya menjaga ketertiban kota dengan tidak lagi berjualan di trotoar. “Tujuannya agar rapi, tertib, dan fungsi trotoar kembali untuk pejalan kaki,” pungkas Furqon.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: AGung S Pambudi











