CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Rabu (15/10/2025).
Sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Cilegon, Furqon, mengatakan bahwa inspeksi dilakukan untuk memastikan kegiatan pembangunan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti surat teguran dari Dinas PUPR kepada pihak manajemen Mie Gacoan. Pemerintah daerah mendukung investasi, tetapi pelaku usaha wajib taat aturan dan mengurus perizinan terlebih dahulu,” ujar Furqon.
Hanya Temui Kontraktor di Lokasi
Menurutnya, sidak dilakukan secara persuasif karena di lokasi hanya ditemukan pihak kontraktor tanpa kehadiran manajemen Mie Gacoan.
“Manajemen tidak ada di lokasi. Kami hanya bertemu kontraktor dan menyampaikan agar pesan ini diteruskan ke manajemen untuk segera melengkapi izin,” tegasnya.
Furqon menambahkan, pihaknya memilih pendekatan persuasif agar tidak menghambat iklim investasi di Kota Cilegon, namun tetap menegakkan aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Kami dukung investor masuk ke Cilegon, tapi aturan tetap harus ditaati. Kalau sudah sampai teguran ketiga dan belum ditindaklanjuti, Dinas PUPR bisa melimpahkan ke Satpol PP untuk penyegelan,” jelasnya.
Pekerjaan Fisik Masih Berjalan
Pantauan Radar Banten di lapangan, aktivitas pembangunan gerai Mie Gacoan masih terus berlangsung. Para pekerja tampak tetap melakukan kegiatan konstruksi meskipun surat teguran dari pemerintah daerah telah diterbitkan.
Reporter: Adam Fadillah











