CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di akses keluar masuk Pasar Keranggot dan puluhan reklame tanpa izin di kawasan jembatan layang dekat Sari Kuring Indah (SKI), Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebanyak 40 personel diterjunkan dalam giat penertiban rutin tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakum) pada Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, menjelaskan, kegiatan penertiban difokuskan untuk menegakkan ketertiban umum di dua titik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Untuk di Pasar Keranggot, tepatnya di akses keluar masuk pasar, Alhamdulillah sekarang sudah steril. Pedagang yang sebelumnya berjualan di bahu jalan sudah berkurang. Siang tadi kita patroli ulang, kondisinya sudah bersih,” ujar Furqon kepada Radar Banten.
Sementara itu, di lokasi berbeda, Satpol PP juga menertibkan 25 reklame berukuran sekitar 50 cm x 2 meter yang berdiri di sekitar flyover SKI. Penertiban dilakukan lantaran sebagian reklame tidak memiliki izin dan sebagian lainnya masa izinnya telah berakhir.
“Beberapa reklame masih berizin jadi tidak kita cabut, tapi yang izinnya sudah habis atau tidak ada izin langsung kita tertibkan dan amankan ke kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemilik reklame yang ditertibkan tetap diperbolehkan mengambil kembali asetnya, namun dengan syarat harus menyelesaikan kewajiban pajak retribusi dan perizinannya terlebih dahulu.
“Rencana berikutnya kami juga akan melakukan penertiban di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), karena sudah ada laporan masyarakat terkait reklame yang tidak berizin di sana,” tambahnya.
Giat rutin ini, kata dia, akan terus dilakukan Satpol PP untuk memastikan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan daerah, terutama terkait pemanfaatan ruang publik dan ketertiban berusaha.
Editor: Agus Priwandono











