PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 23.453 warga Kabupaten Pandeglang hingga kini belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). Mayoritas warga yang belum melakukan perekaman merupakan lulusan sekolah menengah yang belum mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Asep Permana, mencatat dari total 1.042.895 penduduk wajib KTP, sebanyak 1.019.442 orang telah melakukan perekaman dan 1.011.840 di antaranya sudah menerima KTP-el.
“Masih ada sekitar 23.453 warga yang belum melakukan perekaman. Otomatis mereka belum memiliki KTP-el. Selain itu, ada 7.602 warga yang sudah rekam data, tetapi KTP-nya belum dicetak,” kata Asep Permana, Rabu, 24 September 2025.
Asep menyebut minimnya kesadaran warga usia muda menjadi penyebab utama rendahnya angka kepemilikan KTP-el. Banyak remaja lulusan sekolah belum menyadari pentingnya dokumen identitas tersebut.
“Rata-rata yang belum rekam itu usia muda. Padahal saat berusia 17 tahun, seharusnya langsung mengurus administrasi kependudukan karena sangat penting untuk kebutuhan ke depan,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses, Disdukcapil Pandeglang kini mengaktifkan layanan perekaman KTP di 21 kecamatan, termasuk Cisata, Pulosari, Menes, Bojong, Picung, dan Jiput. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil pusat.
“Jadi masyarakat bisa melakukan perekaman KTP di kecamatan terdekat tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil Pandeglang,” ujarnya.
Disdukcapil juga menjalankan program jemput bola ke sejumlah wilayah, seperti Panimbang, Menes, dan Munjul, untuk menjangkau warga yang belum melakukan perekaman.
Asep menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memenuhi kebutuhan sarana dan blanko KTP-el, serta mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen kependudukan mereka.
“Jangan sampai KTP dianggap biasa, lalu hilang atau rusak, kemudian minta cetak ulang. Kami imbau warga untuk menjaga dokumen kependudukannya masing-masing,” tegasnya.
Meski belum ada sanksi khusus bagi warga yang belum memiliki KTP-el, Asep menegaskan bahwa KTP sangat penting sebagai syarat layanan publik, seperti bantuan sosial, administrasi perumahan, dan pemilu.
“Harapan kami, masyarakat segera melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el di kecamatan terdekat,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











