CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengusaha penitipan parkir di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Cilegon, Hasbiyah, mengungkap bahwa pihak sekolah meminta setoran sepuluh persen dari total pendapatan parkir kepada pengelola.
Hal ini muncul seiring kebijakan baru sekolah yang membuka kesempatan kepada pihak luar untuk menjadi pengelola parkir di lingkungan madrasah tersebut.
“Di tahun ajaran 2025 MAN memberikan keleluasaan, kelonggaran, siapa saja yang mau buka parkir silakan mendaftar, dengan ketentuan 10% dari hasil parkir setor ke MAN,” tutur Hasbiyah saat menghadiri sosialisasi perizinan aktivitas perparkiran di luar badan jalan yang digelar Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Hasbiyah mengaku telah menyerahkan pengelolaan parkir kepada pemuda setempat agar dapat mendaftarkan diri secara resmi. Namun, pihak pemuda menolak menandatangani ketentuan dari pihak sekolah.
“Tapi pemuda tidak mendatangani ketentuan MAN, akhirnya tempat saya kosong, kata pemuda mau buka-buka aja, toh sekarang bebas mau parkir di mana aja,” terangnya.
Ia juga menyayangkan kebijakan sekolah yang justru memberi imbauan agar siswa hanya parkir di tempat yang telah ditentukan. Hal itu, membuat lokasi penitipan miliknya tidak lagi dipilih siswa.
“Tapi nyatanya, sekolah memberikan imbauan ke siswa agar parkir di tempat yang sudah ditentukan, disitu disebar video, mengimbau parkir tahun ini tidak di tempat dulu, tapi di tempat si A, B, C, ada enam pengelola parkir dan tempat saya kosong,” tambahnya.
Satuan Tugas PAD Kota Cilegon menggelar kegiatan tersebut sebagai upaya menata dan menertibkan sektor perparkiran agar berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah secara legal dan transparan.
Editor : Merwanda











