• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Sopir Truk Rudapaksa Siswi SD di Kasemen

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Senin, 29 September 2025 09:17
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
0
Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Sopir Truk Rudapaksa Siswi SD di Kasemen

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-KA (10) siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sopir truk, SI (52). Korban disetubuhi setelah diajak masuk ke dalam kamar dan diberi uang Rp5 ribu.

Kanit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada neneknya pada Kamis 25 September 2025.

Pada saat itu, teman korban memberitahu nenek korban SA (52) bahwa cucunya diajak tetangganya tersebut masuk ke dalam kamar. Informasi itu membuat SA langsung bergegas menemui cucunya yang sedang bermain.

“Korban ini ngaku kepada neneknya kalau dia enggak mau diajak pelaku masuk ke dalam kamar karena pernah disetubuhi,” katanya dikonfirmasi Minggu kemarin.

SA yang kaget mendengar pengakuan cucunya tersebut lantas memberitahu anaknya, KA (21). Selanjutnya, KA menghubungi ayah korban, AA (31) untuk memberitahukan kejadian tersebut. “Ayah korban ini langsung pulang setelah ditelepon adiknya,” ujar Febby.

Sebelum membuat laporan ke Polresta Serang Kota, AA membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum. Barulah setelah visum, korban dibawa ke Polresta Serang Kota untuk membuat laporan resmi di kepolisian.

“Dari hasil visum terdapat robekan (pada kelamin korban-red),” kata Febby.

Febby menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Soalnya, berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku akan kabur ke Pulau Sumatera.

“Pelaku ini sopir truk, dia ini mau ke Sumatera setelah sempat meminta uang kepada temannya sesama sopir di Pasar Rau,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen ini.

Pelaku dilakukan penangkapan di dekat Polsek Serang pada Jumat sore, 26 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap saat akan menuju Stasiun Serang. “Ditangkap didekat Polsek Calung (Polsek Serang-red),” ujar Febby.

Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Persetubuhan tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan nyaris terulang pada Kamis 25 September 2025.

“Sudah empat kali, yang Kamis kemarin hampir terulang. Menurut pengakuannya dia terbawa nafsu melihat korban,” ucap Febby.

Febby menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pria beristri tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur perwira menengah Polri ini.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Febby Mufti AliKasemen SerangKekerasan Seksual Anakkomnas anakKota Serangpencabulan kasemenPolresta Serang Kotasiswi SD disetubuhiUPPA Satreskrim Polresta Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Shalat Jumat, Wakapolda Ajak Jaga Kamtibmas

Next Post

Kubu Mardiono Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Kerusuhan Muktamar X PPP

Next Post
Kubu Mardiono Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Kerusuhan Muktamar X PPP

Kubu Mardiono Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Kerusuhan Muktamar X PPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.