SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-KA (10) siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sopir truk, SI (52). Korban disetubuhi setelah diajak masuk ke dalam kamar dan diberi uang Rp5 ribu.
Kanit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada neneknya pada Kamis 25 September 2025.
Pada saat itu, teman korban memberitahu nenek korban SA (52) bahwa cucunya diajak tetangganya tersebut masuk ke dalam kamar. Informasi itu membuat SA langsung bergegas menemui cucunya yang sedang bermain.
“Korban ini ngaku kepada neneknya kalau dia enggak mau diajak pelaku masuk ke dalam kamar karena pernah disetubuhi,” katanya dikonfirmasi Minggu kemarin.
SA yang kaget mendengar pengakuan cucunya tersebut lantas memberitahu anaknya, KA (21). Selanjutnya, KA menghubungi ayah korban, AA (31) untuk memberitahukan kejadian tersebut. “Ayah korban ini langsung pulang setelah ditelepon adiknya,” ujar Febby.
Sebelum membuat laporan ke Polresta Serang Kota, AA membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum. Barulah setelah visum, korban dibawa ke Polresta Serang Kota untuk membuat laporan resmi di kepolisian.
“Dari hasil visum terdapat robekan (pada kelamin korban-red),” kata Febby.
Febby menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Soalnya, berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku akan kabur ke Pulau Sumatera.
“Pelaku ini sopir truk, dia ini mau ke Sumatera setelah sempat meminta uang kepada temannya sesama sopir di Pasar Rau,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen ini.
Pelaku dilakukan penangkapan di dekat Polsek Serang pada Jumat sore, 26 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap saat akan menuju Stasiun Serang. “Ditangkap didekat Polsek Calung (Polsek Serang-red),” ujar Febby.
Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Persetubuhan tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan nyaris terulang pada Kamis 25 September 2025.
“Sudah empat kali, yang Kamis kemarin hampir terulang. Menurut pengakuannya dia terbawa nafsu melihat korban,” ucap Febby.
Febby menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pria beristri tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur perwira menengah Polri ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











