slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Sopir Truk Rudapaksa Siswi SD di Kasemen

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
29-09-2025 09:17:19
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Sopir Truk Rudapaksa Siswi SD di Kasemen

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-KA (10) siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sopir truk, SI (52). Korban disetubuhi setelah diajak masuk ke dalam kamar dan diberi uang Rp5 ribu.

Kanit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada neneknya pada Kamis 25 September 2025.

Baca Juga :

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Pada saat itu, teman korban memberitahu nenek korban SA (52) bahwa cucunya diajak tetangganya tersebut masuk ke dalam kamar. Informasi itu membuat SA langsung bergegas menemui cucunya yang sedang bermain.

“Korban ini ngaku kepada neneknya kalau dia enggak mau diajak pelaku masuk ke dalam kamar karena pernah disetubuhi,” katanya dikonfirmasi Minggu kemarin.

SA yang kaget mendengar pengakuan cucunya tersebut lantas memberitahu anaknya, KA (21). Selanjutnya, KA menghubungi ayah korban, AA (31) untuk memberitahukan kejadian tersebut. “Ayah korban ini langsung pulang setelah ditelepon adiknya,” ujar Febby.

Sebelum membuat laporan ke Polresta Serang Kota, AA membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum. Barulah setelah visum, korban dibawa ke Polresta Serang Kota untuk membuat laporan resmi di kepolisian.

“Dari hasil visum terdapat robekan (pada kelamin korban-red),” kata Febby.

Febby menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Soalnya, berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku akan kabur ke Pulau Sumatera.

“Pelaku ini sopir truk, dia ini mau ke Sumatera setelah sempat meminta uang kepada temannya sesama sopir di Pasar Rau,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen ini.

Pelaku dilakukan penangkapan di dekat Polsek Serang pada Jumat sore, 26 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap saat akan menuju Stasiun Serang. “Ditangkap didekat Polsek Calung (Polsek Serang-red),” ujar Febby.

Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Persetubuhan tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan nyaris terulang pada Kamis 25 September 2025.

“Sudah empat kali, yang Kamis kemarin hampir terulang. Menurut pengakuannya dia terbawa nafsu melihat korban,” ucap Febby.

Febby menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pria beristri tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur perwira menengah Polri ini.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Febby Mufti AliKasemen SerangKekerasan Seksual Anakkomnas anakKota Serangpencabulan kasemenPolresta Serang Kotasiswi SD disetubuhiUPPA Satreskrim Polresta Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Shalat Jumat, Wakapolda Ajak Jaga Kamtibmas

Next Post

Kubu Mardiono Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Kerusuhan Muktamar X PPP

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 20 Kali

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 09:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di...

Read moreDetails

Kapolresta Serang Kota Ultimatum Begal: Kami Akan Tindak Tegas!

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

Satlantas Polresta Serang Kota Gelar Safety Riding Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Next Post
Kubu Mardiono Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Kerusuhan Muktamar X PPP

Kubu Mardiono Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Kerusuhan Muktamar X PPP

Jangan Lewatkan Promo Alfamart Periode 26–30 September, Diskon Minyak Goreng Kemasan 2 Liter

Jangan Lewatkan Promo Alfamart Periode 26–30 September, Diskon Minyak Goreng Kemasan 2 Liter

Hari ini, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Buka Gerakan Tanam Padi Modern di Kecamatan Kramatwatu

Hari ini, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Buka Gerakan Tanam Padi Modern di Kecamatan Kramatwatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

by Adam Fadillah
Selasa, 26 Mei 2026 17:51

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit terhadap izin operasional PT Merak...

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

by Mulyadi
Selasa, 26 Mei 2026 17:29

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan peralatan usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak