SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Buntut dari pencemaran radiasi Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia bakal menuntut pengelola kawasan Industri Modern Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT).
Ke dua perusahaan tersebut dituntut karena dinilai lalai dalam hal melakukam pengawasan sehingga menyebabkan terjadinya paparan radiasi radio aktif Cesium 137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Radiasi Cesium 137 di Cikande, ada sebanyak 10 titik lokasi yang tetcemar oleh radiasi radio aktif Cesium 137. Dua titik diantaranya sudah dilakukan dekontaminasi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengaku telah melakukan penanganan serius atas temuan radiasi cesium 137 dengan pembentukan Satgas.
Berdasarkan hasil investigasi terkait paparan Radiasi Cesium 137 di Cikande yang dilakukan selama kurang lebih 2 minggu, satgas dan KLH, ada salah satu perusahaan yang diyakini menjadi sumber pencemaran radio aktif cesium 137.
“PT PMT itu mungkin ini juga karena ketidaktahuan bawa scrap yang dilebur itu mengandung cesium 137. Tapi memang ini barang masih kita selidiki. Jadi PMT berdasarkan penyelidikan Bareskrim Pori, ini berasal dari 15 lapak di beberapa tempat di sekitar sini dan sedang dilakukan pendalaman,” katanya, Selasa 30 September 2025.
Radiasi Cesium 137 di Cikande
Ia mengungkapkan, sebagai salah satu perusahaan yang menjadi sumber radiasi Cesium 137 di Cikande, PT PMT harus bertanggung jawab penuh atas adanya radiasi Cesium 137.
Selain PT PMT, lanjut Hanif ada pihak lain yang juga akan dituntut oleh KLH karena dianggap telah lalai sehingga mengakibatkan radio aktif Cesium 137 menyebar di Cikande. Pihak tersebut ialah pengelola kawasan Industri Modern Cikande.
“Dua dua pihak yang akan dituntut oleh KLH, pertama adalah PT PMT sebagai tergugat satu, tergugat dua adalah pengelola kawasan PT. Modernland. Pengelola kawasan tadi saya sudah minta tolong segera ikut menangani bersama-sama agar tidak semakin melebar,” ujarnya.
Hanif mengaku tengah menyusun dokumen guguatan secara detail untuk di pengadilan bagi PT PMT dan PT Moderenland sehingga bisa lebih detail dan kongkret. Pihaknya akan menuntut baik secara pidana maupun perdata terhadap dua perusahaan tersebut.
“Disisi pidana juga ditempuh. Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan. Karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 atas kelalaiannya hingga terjadi paparan Radiasi Cesium 137 di Cikande. Kedua dari sisi pengelolaan kawasannya harus bertanggung jawab. Jadi dua pihak ini akan dituntut dari pidana dan Persengketaan Lingkung Hidup (PSLH) yang sedang kita susun,” pungkasnya.
Editor Daru Pamungkas











