JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui bahwa dari total 10.012 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), baru 198 unit yang resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Data per 30 September 2025 menunjukkan angka tersebut hanya merepresentasikan sekitar 1,97 persen dari total dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengakuan ini muncul di tengah maraknya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan penerima manfaat MBG.
“Sampai 30 September 2025, sudah terlapor 198 SPPG yang secara resmi memenuhi standar higiene dan sanitasi, dibuktikan dengan kepemilikan SLHS. Jumlah ini tersebar di Wilayah I sebanyak 102 SPPG, Wilayah II 35 SPPG, dan Wilayah III 61 SPPG,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Kamis (2/10/2025), seperti dikutip dari disway.id
SLHS Jadi Wajib Pasca Kasus Keracunan
Kewajiban SLHS menjadi sorotan setelah Kepala Staf Kepresidenan menyebut hanya puluhan dapur saja yang bersertifikat dari ribuan yang beroperasi. Kasus keracunan berulang membuat pemerintah menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat mutlak agar SPPG tetap berjalan.
“Kami mendorong SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan. Kami juga terus memonitor perkembangan sertifikasi SPPG setiap hari,” ujar Nanik.
Menteri Sekretaris Negara bahkan menargetkan agar seluruh dapur MBG dapat menyelesaikan proses kepemilikan SLHS dalam beberapa minggu ke depan demi menjamin keamanan pangan.
Upaya Percepatan dan Ancaman Penutupan
BGN menegaskan kepemilikan SLHS menjadi kunci untuk memastikan pengolahan makanan berjalan sesuai standar dan mencegah risiko keracunan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan juga diminta memfasilitasi percepatan penerbitan sertifikat ini.
Sementara itu, dapur MBG yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dinonaktifkan sementara. Sebelumnya, puluhan SPPG dicabut operasionalnya akibat berulang kali terlibat dalam kasus keracunan.
Desakan juga datang dari Komisi IX DPR RI agar penambahan dapur MBG dihentikan sementara hingga persoalan sertifikasi tuntas. DPR menegaskan kualitas dan keselamatan penerima manfaat harus diutamakan dibanding sekadar mengejar target kuantitas dapur.(*)











