SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina mengatakan, hari ini terdapat dua lokasi pelayanan SIM keliling, yakni di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang dan depan Mitra 10 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Hari ini SIM keliling ada di dua lokasi itu,” ujar Kompol Tiwi Afrina, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan perpanjangan SIM, di antaranya:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
SIM lama yang akan diperpanjang,
Alat tulis pribadi seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses data dan memanggil pemohon untuk melanjutkan tahap administrasi di dalam kendaraan layanan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga disarankan membawa uang tambahan.
Editor: Aas Arbi