SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang menangkap empat pelaku pengrusakan kantor PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Modern Industri Cikande, Kabupaten Serang.
Aksi itu dipimpin CH alias Cucu (26), mantan satpam perusahaan yang kesal karena kontraknya tidak diperpanjang.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, mengatakan CH tidak bertindak sendiri. Ia mengajak tiga rekannya, KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27).
“Keempat pelaku warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Henry menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, 29 September 2025. Saat itu pihak perusahaan memanggil CH dan memberitahukan kontrak kerjanya sebagai satpam habis serta tidak diperpanjang.
“Setelah diberitahu, tersangka meninggalkan perusahaan. Namun, karena menyimpan rasa kesal, ia kembali bersama tiga temannya membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap fasilitas perusahaan,” jelasnya.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang. Menindaklanjuti laporan, Unit Pidum Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan menangkap para pelaku.
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Selasa kemarin. Motifnya murni karena kesal diberhentikan,” kata Henry.
Akibat aksi pengrusakan itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. “Kerugiannya dihitung dari barang-barang yang rusak,” ujarnya.
Keempat pelaku kini ditahan di Polres Serang. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor: Aas Arbi











