SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tahap penjurian lomba CSR Impact Challenge Radar Banten Award 2025 dimulai hari ini, Senin 6 Oktober 2025, di Aula Lantai 5, Gedung Graha Pena Radar Banten, Kota Serang.
Tahap penjurian dengan skema presentasi program CSR oleh 18 perusahaan ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 Oktober 2025.
Para peserta akan mempresentasikan program CSR yang sudah dilakukannya kepada masyarakat, di hadapan tim juri CSR Impact Challenge, yang terdiri dari akademisi diwakilkan Rektor Untirta Prof Fatah Sulaeman, Birokrasi oleh Kepala Bappeda Banten dr Mahdani, praktisi penyusun naskah Perda CSR Kota Serang Yhannu Setiawan, Media oleh Pimpinan Tunas Media Promosindo Delfion Saputra dan GM Banten Raya Hilman Fikri.
Penjurian di hari pertama, akan diikuti oleh 5 perusahaan, yakni PT Krakatau Posco, PT Lami Packaging Indonesia, UPTD RSUD Banten, PT Chandra Asri Pasific Tbk, dan Klinik Gigi Dentaraya.
Kemudian di hari kedua diikuti 6 peserta presentasi, yakni PT Bank Rakyat Indonesia, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Sinar Mas Land (PT Bumi Serpong Damai Tbk), PT Jamkrida Banten, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, dan PT Paramount Enterprise Internasional.
Terakhir akan diikuti 7 peserta presentasi, yakni RS AN NISA UTAMA, PT Pertamina Energy Terminal – LPG Terminal Tanjung Sekong, PT Adikatama Karsa Wiguna, PT BPR Serang, PT Senhua Guohua Pembangkit Jawa Bali, PT Krakatau Bandar Samudra, dan PT Perusahaan Gas Negara.
Setiap peserta akan diberi waktu satu jam presentasi, 30 menit untuk menyampaikan materi program CSR, 30 menit untuk tanya-jawab dengan tim juri.
Ketua Pelaksana Radar Banten Award 2025 sekaligus Pemimpin Redaksi Radar Banten Aditya Ramadhan mengatakan, para peserta mendaftarkan perusahaan mereka dengan menargetkan sejumlah kategori bidang CSR seperti kategori bidang pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, lingkungan, dan volunteer atau kerelawanan.
“Nah hari ini, para tim juri akan menguji dan menilai program-program CSR yang sudah dilakukan oleh peserta, apakah sesuai dengan kriteria dan sebesar apa dampaknya bagi masyarakat,” kata Aditya.
Melalui tahap penilaian presentasi ini, kata Aditya, tim juri juga akan memiliki kewenangan untuk menunjuk beberapa peserta yang perlu dilakukan visitasi ke lokasi program CSR-nya.
“Jadi nanti bisa saja, ada program CSR yang harus didatangi langsung ke lokasi,” ungkapnya.
Aditya menegaskan, proses penjurian dan penilaian akan berlangsung secara objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Semua keputusan ada di pihak tim juri.
“Ini bukan cuma seremonial, tapi melewati proses penilaian dan pengujian ketat dan onjektif,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











