SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ke-44, kampus tersebut menggelar seminar nasional bertajuk “Penataan Sistem Hukum Indonesia yang Berkeadilan dan Bebas Korupsi” pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan yang digelar di kampus Untirta ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dhanana Putra, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, Arizon Mega Jaya. Acara turut dihadiri para aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa.
Dekan Fakultas Hukum Untirta, Ferry Faturokhman, mengatakan bahwa seminar ini merupakan wujud nyata kontribusi kampus terhadap pembangunan hukum nasional.
“Kampus itu harus memberikan kontribusi pada pembangunan hukum, makanya kita undang Dirjen Perundang-undangan Kemenkum RI dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung,” ujarnya di sela-sela acara.
Ferry menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan gagasan dan kritik dalam pemberantasan korupsi. “Kampus menjadi ruang demokrasi yang sangat egaliter, bisa memberikan masukan dengan bebas untuk kemajuan negeri,” katanya.
Ia juga mengutip pandangan kriminolog Frank Tannenbaum yang menyatakan crime is eternal, as eternal as society — kejahatan itu abadi, seabadi masyarakat. Menurutnya, tugas negara bukan menghapus kejahatan sepenuhnya, melainkan menekan dan mencegahnya melalui sistem hukum yang kuat.
“Khusus dalam perkara korupsi, negara harus membangun sistem yang memungkinkan orang menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, aparat penegak hukum perlu didukung anggaran yang memadai agar pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum dikenal teori Economic Analysis of Law (EAL), yakni penerapan prinsip ekonomi dalam menganalisis hukum agar dapat mengukur dampak sosial, terutama pada kasus korporasi.
“Ada model Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Jika korporasi mengakui kesalahan dan mengganti kerugian negara, maka proses hukum bisa diselesaikan tanpa pemenjaraan,” tuturnya.
Melalui seminar ini, Fakultas Hukum Untirta menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai pusat kajian dan solusi hukum yang mampu menjawab tantangan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Reporter: Fahmi











