CIPUTAT, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memberikan penyuluhan hokum. Kali ini, sasarannya adalah pengurus Koperasi Merah Putih kelurahan di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Program ini didukung oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada juga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna selaku narasumber.
Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi berbasis masyarakat desa/kelurahan yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperluas inklusi keuangan.
Di sisi lain, Rangga mengatakan bahwa program Pemerintah Pusat itu berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu bisa terjadi jika tata kelola dan pengawasan tidak dijalankan dengan baik.
“Beberapa modus yang kerap terjadi di koperasi antara lain manipulasi laporan keuangan, penggelapan dana simpanan anggota, pinjaman fiktif, hingga penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi. Ini yang perlu kita edukasikan kepada pengurus koperasinya agar menjauhi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Berdasarkan riset independen, potensi kerugian yang timbul akibat korupsi di sektor koperasi bisa mencapai puluhan triliun rupiah.
“Risiko semakin besar akibat lemahnya pengawasan, rendahnya partisipasi anggota, rendahnya literasi keuangan, hingga pengaruh politik dalam pengelolaan koperasi. Selain itu juga lemahnya pengetahuan hukum sehingga tidak mengetahui aturan yang menyalahi hukum,” tegas Rangga,
Untuk itu, Kejati Banten mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di tingkat desa/kelurahan. “Kita beri edukasi mulai dari penerapan sistem pelaporan keuangan berbasis digital, audit internal dan eksternal secara berkala, pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi pengurus koperasi, membentuk forum anggota untuk evaluasi dan pengawasan, serta kolaborasi koperasi dengan kelurahan untuk monitoring. Kita dorong itu semua agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tuturnya.
Pihak kelurahan juga memiliki peran strategis dalam membina koperasi, menyediakan mekanisme pengaduan, melakukan supervisi laporan keuangan, menghubungkan koperasi dengan lembaga audit independen, serta memberikan sanksi administratif bagi pengurus yang melanggar.
“Kejati Banten berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai program pemerintah, termasuk Koperasi Merah Putih. Itu semua demi mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tandas Rangga. (dre/don).
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono