slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

Mahasiswa Dikenalkan Konsep Restorative Justice

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
07-10-2025 10:44:45
in Info Adhyaksa
Mahasiswa Dikenalkan Konsep Restorative Justice

NARASUMBER: Wakajati Banten Yuliana Sagala saat memberikan penyuluhan hukum tentang keadilan restorative kepada mahasiswa Fakultas Hukum Untirta di aula Kejati Banten, Selasa (30/9). PENKUM KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengenalkan konsep restorative justice kepada mahasiswa. Penyuluhan hukum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Angeng Tirtayasa (Untirta) itu digelar di aula Kejati Banten, Selasa (30/9) lalu.

Wakajati Banten Yuliana Sagala yang langsung mengenalkan konsep penyelesaian perkara pidana di luar penuntutan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan tersebut. Yuliana didampingi Asisten BidangTindak Pidana Umum Kejati Banten Jefri Penangging Makapedua.

Baca Juga :

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng di BUMD Banten, Penyidik Kejati Banten Periksa 19 Saksi

Yuliana berharap, mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep restorative justice. “Implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta peran strategis jaksa dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Bukan semata-mata pada penghukuman,” katanya.

INTERAKTIF: Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Untirta melontarkan pertanyaan saat penyuluhan hukum restorative justice di aula Kejati Banten, Selasa (30/9).

Ia menambahkan, Kejati Banten berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda sebagai upaya meningkatkan kesadaran hokum. Sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Dalam menegakkan keadilan, menjaga keadilan, dan melindungi kepentingan umum, Kejati mengoptimalkan keadilan restoratif. Itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Siswanto menyatakan, Kejati Banten dan Kejari jajaran memiliki Program Restorative Justice Plus. Program ini sudah dikerjasamakan dengan Pemda di Banten.

“Khususnya tindak pidana umum yang merugikan korban di sisi materi di bawah Rp2.500.000 dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Kami menggagas Program Restorative Justice Plus. Umumnya kan sudah tau, restorative justice itu adalah perdamaian antara korban dan pelaku dengan mengembalikan kerugian korban. Tapi, Kejati Banten miliki Restorative Justice Plus. Plusnya itu adalah membantu pelaku dari sisi sosial kemanusian. Kami sudah tanda tangan MoU dengan Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot se-Banten,” ujarnya.

Pada prinsipnya, keadilan restorative yang menekankan pemulihan kembali kerugian korban pada keadaan semula untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban, serta pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

“Berdasarkan hal tersebut, untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan restoratif justice plus khususnya, bukan hanya menjamin pengembalian kerugian korban saja, namun juga pembinaan pelaku tindak pidana,” terang Siswanto.

Kejati Banten, lanjutnya, juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban dalam perkara tindak pidana umum yang selama ini tidak terakomodir dalam proses persidangan. “Selama ini kan hanya fokus pada pemidanaan terhadap terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, Kejati Banten telah menerbitkan SPO (Standar Prosedur Operasional) agar dalam pelaksanaannya jaksa dapat mewakili korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dalam proses persidangan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 98 KUHAP,” pungkas Siswanto. (dre/don)

Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

Tags: kejati bantenrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Agenda Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hari Ini, Roadshow Majelis Takli dan Tinjau SPPG di Serpong

Next Post

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Related Posts

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa
Info Adhyaksa

Tidak Bijak Bermedsos, Sanksi Menanti Insan Adhayksa

by Andre Adisas Putra
Selasa, 18 November 2025 08:36

SERANG – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali mengingatkan insan Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dalam kehidupan sehari-hari....

Read moreDetails

Program IAD Harus Sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi

Kejati Banten dan Kejaksaan Rakyat Zhejiang Tukar Pengalaman

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng di BUMD Banten, Penyidik Kejati Banten Periksa 19 Saksi

Headline Koran Radar Banten Hari Ini: Korupsi Minyak Goreng PT ABM Diaudit

Kadis LH Tangsel Hancurkan HP Saat Didatangi Penyidik

Kasus Korupsi Sampah Tangsel, Saksi Cerita Pernah Disodorkan Kuitansi Rp12 Miliar Meski Proyek Tidak Jalan

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Saksi Ungkap Kadis LH Siapkan Badan Usaha Pengelolaan Sampah

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp1,9 Miliar di Tegal

Kejati Banten Imbau Pejabat yang Diperas Oknum LSM Lapor ke Intelijen Kejari

Next Post
Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19
Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

by Fahmi
Selasa, 18 November 2025 23:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Video yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikejar pelajar terbalik di Kota Serang viral di media sosial. Mobil...

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

by Agung S Pambudi
Selasa, 18 November 2025 21:12

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penyegelan gudang PT Esa Jaya Putra di kawasan pergudangan Benda, Kota Tangerang oleh Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memunculkan tanda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak