SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman didakwa merugikan keuangan negara Rp 21,682 miliar.
Kerugian negara tersebut ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Hal tersebut diungkapkan JPU Kejati Banten, Subardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 1 Oktober 2025. Sidang tersebut, juga turut menghadirkan tiga terdakwa lain.
Mereka yakni Zeky Yamani selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Telah menyebabkan Pemkot Tangsel mengalami kerugian Rp 21,682 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025,” kata Subardi.
Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
Setelah anggaran tersebut dialokasikan, pada 20 Mei 2025, Apriliadhi selaku kepala bidang kebersihan sekaligus pejabat penandatangan kontrak mengumumkan PT EPP.
“Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah loading dan unloading dengan kuantitas 144.100 ton senilai total Rp75.940.700.000,” ungkap Subardi.
Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan dianggap tidak sesuai yang aturan yang ada. Sebab, Sebelumnya, Sukron dan Wahyunoto telah membuat kesepakatan bersama. Bahkan, keduanya telah menyiapkan rencana agar perusahaan tersebut dapat menjadi pelaksana pekerjaan meskipun tidak memenuhi syarat.
“Selain itu, waktu persiapan bagi PT EPP dalam mempersiapkan diri sebagai penyedia jasa pengelola sampah juga terlalu singkat karena belum mempunyai lahan yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah,” kata Subardi.
Selain itu, PT EPP juga belum mempunyai personil serta sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk dapat bertindak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
Subardi menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP dilakukan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kedua tempat tersebut diketahui bukan merupakan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata Subardi.
Kendati tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Sukron Yuliadi Mufti selaku direktur PT EPP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dengan nilai kontrak yang dilakukan dalam lima termin pembayaran. “Pembayaran atas realisasi pekerjaan tersebut dilakukan dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” tutur Subardi.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi










