slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Sampah, Kepala DLH Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp 21,682 M

Fahmi by Fahmi
01-10-2025 18:28:58
in Berita Utama, Hukum, Tangerang
Kasus Dugaan Korupsi Sampah, Kepala DLH Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp 21,682 M

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman Foto: Fahmi Sa'i /Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman didakwa merugikan keuangan negara Rp 21,682 miliar.

Kerugian negara tersebut ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Baca Juga :

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Hal tersebut diungkapkan JPU Kejati Banten, Subardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 1 Oktober 2025. Sidang tersebut, juga turut menghadirkan tiga terdakwa lain.

Mereka yakni Zeky Yamani selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

“Telah menyebabkan Pemkot Tangsel mengalami kerugian Rp 21,682 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS tertanggal 13 Juni 2025,” kata Subardi.

Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.

Setelah anggaran tersebut dialokasikan, pada 20 Mei 2025, Apriliadhi selaku kepala bidang kebersihan sekaligus pejabat penandatangan kontrak mengumumkan PT EPP.

“Jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah loading dan unloading dengan kuantitas 144.100 ton senilai total Rp75.940.700.000,” ungkap Subardi.

Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan dianggap tidak sesuai yang aturan yang ada. Sebab, Sebelumnya, Sukron dan Wahyunoto telah membuat kesepakatan bersama. Bahkan, keduanya telah menyiapkan rencana agar perusahaan tersebut dapat menjadi pelaksana pekerjaan meskipun tidak memenuhi syarat.

“Selain itu, waktu persiapan bagi PT EPP dalam mempersiapkan diri sebagai penyedia jasa pengelola sampah juga terlalu singkat karena belum mempunyai lahan yang dapat dijadikan tempat pengolahan sampah,” kata Subardi.

Selain itu, PT EPP juga belum mempunyai personil serta sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk dapat bertindak sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

Subardi menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh PT EPP dilakukan dengan cara membuang sampah ke Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kedua tempat tersebut diketahui bukan merupakan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata Subardi.

Kendati tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Sukron Yuliadi Mufti selaku direktur PT EPP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dengan nilai kontrak yang dilakukan dalam lima termin pembayaran. “Pembayaran atas realisasi pekerjaan tersebut dilakukan dengan adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” tutur Subardi.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi TangselPT Ella Pratama Perkasatersangka korupsi sampah Tangselwahyunoto lukman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Keracunan di Tangsel Jadi Pelajaran, Pilar Desak Kolaborasi Pemda–BGN Tanpa Sekat

Next Post

Wakil Wali Kota Tangsel: Program MBG Harus Sinergi, Bukan Jalan Sendiri-sendiri

Related Posts

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar
Info Adhyaksa

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

by Andre Adisas Putra
Selasa, 28 Juli 2026 10:31

SERANG – Kejaksaan terus berupaya menekan angka kenakalan remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang digagas Kejaksaan RI...

Read moreDetails

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

ICMI Orwil Banten Gandeng Bapenda Edukasi Pajak Daerah

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati-Polda Banten Komitmen Perkuat Soliditas

Next Post
Wakil Wali Kota Tangsel: Program MBG Harus Sinergi, Bukan Jalan Sendiri-sendiri

Wakil Wali Kota Tangsel: Program MBG Harus Sinergi, Bukan Jalan Sendiri-sendiri

Pemerintah Kota Cilegon Berikan Bantuan Rp1,7 Miliar untuk 1.743 Keluarga Penerima Manfaat

Pemerintah Kota Cilegon Berikan Bantuan Rp1,7 Miliar untuk 1.743 Keluarga Penerima Manfaat

FH Untirta Asah Kepemimpinan Mahasiswa Lewat SJLF II

FH Untirta Asah Kepemimpinan Mahasiswa Lewat SJLF II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan segera melakukan pengisian untuk jajaran direksi PT Serang Berkah Mandiri (SBM)....

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

by Purnama Irawan
Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bangunan docking kapal senilai Rp1,2 Miliar di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang terbengkalai. Para nelayan tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak