SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pembelian Minyak Goreng CP10 oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) resmi naik penyidikan. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten kini sedang mencari tersangkanya.
Sebelumnya, kasus pembelian minyak goreng yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Pemprov Banten itu dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) JAMBAKK karena diduga kuat fiktif.
“Sudah tahap penyidikan, saat ini belum ada tersangkanya, sedang dicari,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu kemarin.
Peristiwa pidana dalam kasus tersebut telah ditemukan penyidik. Namun, Rangga tidak membeberkan temuan pidana tersebut. “Peristiwa pidananya sudah ada, saat ini sedang didalami oleh tim penyidik Kejati Banten,” katanya.
Rangga mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan memanggil pihak terkait. Selain itu, penyidik juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang peristiwa pidananya. “Masih proses pemeriksaan saksi,” ucap pria asal Depok ini.
Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut pada Senin lalu, 24 Maret 2025. Dalam Laporannya, ia meyakini bahwa pembelian minyak goreng dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) itu bermasalah.
Bahkan, pembelian minyak goreng itu menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Kami sudah membuat laporan pengaduan (lapdu) terkait pembelian Minyak Goreng CP10 ini ke Kejati Banten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, transaksi pembelian dari minyak produksi PT Multi Nabati Asahan (MNA) itu dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035. Transaksi tersebut dilakukan pada 17 Februari 2025.
“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kilogram. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh YU yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT ABM,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT MNA, LSM JAMBAKK menemukan bahwa pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut.
Bahkan, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, Kota Cilegon sebagaimana dinyatakan oleh pihak PT KAN malah tidak ditemukan.
“Berdasarkan temuan tersebut, LSM JAMBAKK menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” katanya.
Feriyana menduga, kerja sama antara PT ABM dan PT KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan sehingga penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.
“LSM JAMBAKK meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat praktik korupsi.
“Pihak PT Agrobisnis Banten Mandiri dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diajukan oleh LSM JAMBAKK,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











