slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Info Adhyaksa

Mahasiswa Dikenalkan Konsep Restorative Justice

Andre Adisas Putra by Andre Adisas Putra
07-10-2025 10:44:45
in Info Adhyaksa
Mahasiswa Dikenalkan Konsep Restorative Justice

NARASUMBER: Wakajati Banten Yuliana Sagala saat memberikan penyuluhan hukum tentang keadilan restorative kepada mahasiswa Fakultas Hukum Untirta di aula Kejati Banten, Selasa (30/9). PENKUM KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengenalkan konsep restorative justice kepada mahasiswa. Penyuluhan hukum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Angeng Tirtayasa (Untirta) itu digelar di aula Kejati Banten, Selasa (30/9) lalu.

Wakajati Banten Yuliana Sagala yang langsung mengenalkan konsep penyelesaian perkara pidana di luar penuntutan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan tersebut. Yuliana didampingi Asisten BidangTindak Pidana Umum Kejati Banten Jefri Penangging Makapedua.

Baca Juga :

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Kejaksaan RI Terima Empat Anugerah Kehormatan dari Pemprov Banten

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, ASN Disdukcapil Kelola Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar

Yuliana berharap, mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep restorative justice. “Implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta peran strategis jaksa dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Bukan semata-mata pada penghukuman,” katanya.

INTERAKTIF: Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Untirta melontarkan pertanyaan saat penyuluhan hukum restorative justice di aula Kejati Banten, Selasa (30/9).

Ia menambahkan, Kejati Banten berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda sebagai upaya meningkatkan kesadaran hokum. Sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Dalam menegakkan keadilan, menjaga keadilan, dan melindungi kepentingan umum, Kejati mengoptimalkan keadilan restoratif. Itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Siswanto menyatakan, Kejati Banten dan Kejari jajaran memiliki Program Restorative Justice Plus. Program ini sudah dikerjasamakan dengan Pemda di Banten.

“Khususnya tindak pidana umum yang merugikan korban di sisi materi di bawah Rp2.500.000 dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Kami menggagas Program Restorative Justice Plus. Umumnya kan sudah tau, restorative justice itu adalah perdamaian antara korban dan pelaku dengan mengembalikan kerugian korban. Tapi, Kejati Banten miliki Restorative Justice Plus. Plusnya itu adalah membantu pelaku dari sisi sosial kemanusian. Kami sudah tanda tangan MoU dengan Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot se-Banten,” ujarnya.

Pada prinsipnya, keadilan restorative yang menekankan pemulihan kembali kerugian korban pada keadaan semula untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban, serta pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

“Berdasarkan hal tersebut, untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan restoratif justice plus khususnya, bukan hanya menjamin pengembalian kerugian korban saja, namun juga pembinaan pelaku tindak pidana,” terang Siswanto.

Kejati Banten, lanjutnya, juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban dalam perkara tindak pidana umum yang selama ini tidak terakomodir dalam proses persidangan. “Selama ini kan hanya fokus pada pemidanaan terhadap terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, Kejati Banten telah menerbitkan SPO (Standar Prosedur Operasional) agar dalam pelaksanaannya jaksa dapat mewakili korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dalam proses persidangan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 98 KUHAP,” pungkas Siswanto. (dre/don)

Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono

Tags: kejati bantenrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Agenda Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hari Ini, Roadshow Majelis Takli dan Tinjau SPPG di Serpong

Next Post

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Related Posts

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih
Info Adhyaksa

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

by Andre Adisas Putra
Selasa, 7 Oktober 2025 10:54

CIPUTAT, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memberikan penyuluhan hokum. Kali ini, sasarannya adalah pengurus Koperasi Merah Putih...

Read moreDetails

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Kejaksaan RI Terima Empat Anugerah Kehormatan dari Pemprov Banten

Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar, ASN Disdukcapil Kelola Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Sampah, Kepala DLH Tangsel Didakwa Rugikan Negara Rp 21,682 M

Empat Kepala SMKN di Cilegon Undang Tim JMS Kejati     

Adhyaksa Award, Prestasi Tertinggi untuk Jaksa

Kejari Serang Selesaikan 7 Perkara Pidana Umum Melalui Restorative Justice

Kasus Dugaan Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan, Sekjen LSM MPL Ditangkap Polda Banten

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Naik Penyidikan, Kejati Banten Cari Tersangkanya

Next Post
Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Jaksa Harus Amalkan Nilai Pancasila dalam Bertugas

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Jaksa Cegah Korupsi di Tubuh Koperasi Merah Putih

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2025, Peserta Dapat Uang Saku Hingga Rp 3,3 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Selasa, 7 Oktober 2025 12:56
CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

Selasa, 7 Oktober 2025 12:52

Air Sungai di Tangsel Tercemar, DLH Lakukan Uji Lab untuk Telusuri Penyebabnya

Selasa, 7 Oktober 2025 12:22

Harga Daging Ayam Potong di Pandeglang Naik, Pedagang Keluhkan Omzet Turun

Selasa, 7 Oktober 2025 12:20

LBH Ansor Banten Resmi Dilantik, Siap Jadi Benteng Keadilan untuk Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025 12:17
Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Selasa, 7 Oktober 2025 11:44
Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Selasa, 7 Oktober 2025 12:56
CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

Selasa, 7 Oktober 2025 12:52

Air Sungai di Tangsel Tercemar, DLH Lakukan Uji Lab untuk Telusuri Penyebabnya

Selasa, 7 Oktober 2025 12:22

Harga Daging Ayam Potong di Pandeglang Naik, Pedagang Keluhkan Omzet Turun

Selasa, 7 Oktober 2025 12:20

LBH Ansor Banten Resmi Dilantik, Siap Jadi Benteng Keadilan untuk Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025 12:17
Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Rekomendasi Penginapan di Banjarbaru dengan Lokasi Strategis dan Harga Terjangkau

Selasa, 7 Oktober 2025 11:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

Alfamart Berikan Manfaat Baik Bagi Masyarakat Melalui CSR

by Eko Fajar
Selasa, 7 Oktober 2025 12:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - PT Sumber Alfaria Trijaya menyebut, CSR Impact Challenge menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan untuk terus meningkatkan kepedulian sosial...

CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

CSR Impact Challenge Radar Banten Jadi Wadah Edukasi dan Inovasi Bisnis Sosial

by Eko Fajar
Selasa, 7 Oktober 2025 12:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Salah satu peserta CSR Impact Challenge asal Cilegon Klinik Gigi Dentaraya, yang lebih tepatnya berlokasi di Jl....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak