SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siswa SMAN 1 Cimarga yang ketahuan merokok sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala SMAN 1 Cimarga nonaktif, Dini Fitria. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, merokok di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran berat.
“Nanti kebijakan sekolah, bisa mendapatkan surat teguran atau sanksi disiplin mengerjakan tugas-tugas tambahan pelajaran,” ujar Andra usai mempertemukan siswa tersebut dengan Kepala SMAN 1 Cimarga nonaktif, Dini Fitria, di ruang kerja Gubernur Banten, KP3B, Rabu 15 Oktober 2025.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah menjadi area yang dilarang untuk merokok, termasuk menjual, mempromosikan, atau menayangkan iklan yang berkaitan dengan rokok.
Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib serta membuat tanda larangan merokok di lingkungan sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik wajib menaati aturan tersebut. Terdapat ketentuan teguran bahkan sanksi bagi siapa pun di lingkungan sekolah yang melanggarnya.
“Siswa ini juga sudah menyampaikan permohonan maafnya ke guru dan menyadari bahwa merokok di sekolah adalah pelanggaran berat. Semua tindakan disiplin tujuannya untuk kebaikan,” ujar Andra.
Reporter: Rostinah










