SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi berencana menerapkan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Pribadi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Rencananya, aturan tersebut akan diberlakukan setiap Hari Senin, di mana ASN dilarang membawa kendaraan pribadi dan diminta menggunakan transportasi publik, termasuk ojek online (ojol).
“Kami ingin mendorong perubahan perilaku transportasi di Kota Serang. ASN harus jadi contoh dalam mendukung transportasi publik dan ramah lingkungan,” ujar Budi, Kamis (16/10/2025).
Dorong Perubahan Perilaku dan Kurangi Kemacetan
Budi menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk mendukung transportasi publik, tetapi juga mengurangi kemacetan dan konsumsi bahan bakar, serta memberi dampak ekonomi positif bagi pengemudi ojol.
Ia berharap para ASN menjadi pionir perubahan gaya hidup menuju transportasi berkelanjutan.
“Upaya ini juga membantu masyarakat terbiasa menggunakan moda transportasi publik dan berbagi ruang jalan secara lebih efisien,” jelasnya.
Sinkronisasi dengan Kebijakan Parkir Gratis untuk Ojol
Selain itu, Pemkot Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang parkir gratis bagi pengemudi ojek online di sejumlah fasilitas publik seperti mal, rumah sakit, hotel, dan pusat layanan masyarakat.
Kedua kebijakan ini diharapkan berjalan beriringan sebagai bagian dari program kota ramah transportasi daring dan berkelanjutan.
“Kami ingin menjadikan Kota Serang model kota yang mendukung transportasi daring, di mana kesejahteraan pengemudi ojol dan efisiensi mobilitas warga bisa berjalan seiring,” pungkas Budi.
Reporter: Nahrul Muhilmi











