SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi enam jabatan eselon II yang kosong pascarotasi dan mutasi pejabat pekan lalu.
Sambil menunggu pelaksanaan open bidding, keenam jabatan tersebut sementara diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Berdasarkan data yang diterima Radar Banten, berikut nama-nama pejabat yang ditunjuk sebagai Plt di masing-masing jabatan:
- Sugihardono – Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang
- dr. Rachmat Setiadi – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
- Adang Rahmat – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Oke Oktaviana – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
- Ida Nuraida – Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)
- Aber Nurhadi – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Rotasi dan Evaluasi Berdasarkan Uji Kompetensi
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, M. Mujtahidi, menjelaskan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi eselon II tersebut merupakan hasil dari uji kompetensi dan evaluasi pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Uji kompetensi dimulai dari pelaksanaan asesmen di Bandung hingga sesi wawancara. Ada 24 pejabat yang mengikuti uji kompetensi dan 5 orang menjalani evaluasi kinerja,” ujar Mujtahidi, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, keenam jabatan kosong itu akan segera diisi melalui open bidding.
“Kami akan segera melaksanakan open bidding untuk jabatan yang kosong, yakni Dinkes, DPUPR, Bapperida, Bapenda, BKPSDM, dan DPMPTSP,” ujarnya.
Penempatan Berdasarkan Kompetensi
Menurut Mujtahidi, rotasi dan penempatan pejabat eselon II yang baru telah dilakukan secara objektif dan berbasis hasil uji kompetensi yang disusun oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Ada nilai dan pertimbangan dalam prosesnya. Kalau kemampuan seseorang tidak cocok di satu posisi, maka dilakukan rotasi. Ada juga yang tetap bertahan karena sesuai kompetensinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai faktor menjadi dasar dalam proses mutasi dan rotasi tersebut, termasuk latar belakang pendidikan dan kinerja individu.
“BKPSDM hanya meramu hasilnya sesuai rekomendasi Pansel. Intinya, semua keputusan didasarkan pada hasil uji kompetensi,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











